RADAR PALU - Pemerintah menegaskan pentingnya tata kelola distribusi royalti lagu dan/atau musik yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan pelaku industri kreatif sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem bisnis musik nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, sebagai salah satu unsur pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menekankan bahwa proses pengelolaan royalti harus berada dalam koridor hukum yang jelas.
“Pengelolaan royalti harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Hermansyah menjelaskan, dari sisi tata kelola bisnis, proses distribusi royalti dimulai setelah royalti dihimpun oleh LMKN.
Selanjutnya, royalti tersebut didistribusikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing lembaga, yang bersumber dari data penggunaan lagu dan/atau musik pada layanan publik bersifat komersial.
Data tersebut wajib disampaikan secara lengkap kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti.
Kelengkapan data mencakup besaran royalti, pihak penerima, serta informasi pengguna berdasarkan jenis layanan komersial.
“Kelengkapan data menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” kata Hermansyah.
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan tata kelola royalti yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara bisnis maupun hukum.
Setelah proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai, LMKN baru dapat mendistribusikan royalti kepada LMK.
Selanjutnya, LMK menyalurkan royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai dengan keanggotaan masing-masing.
Mekanisme ini dinilai sebagai instrumen penting untuk menjamin hak ekonomi para pelaku industri musik.
Hermansyah menegaskan, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan menteri tersebut.
Melalui penegasan ini, DJKI mengimbau para pencipta, musisi, dan pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaan mereka pada LMK yang tepat serta secara berkala memperbarui data.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk melindungi hak ekonomi individu, tetapi juga untuk memperkuat ekosistem industri musik nasional yang berkelanjutan, adil, dan berdaya saing secara ekonomi. ***
Editor : Talib