RADAR PALU – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) jadi tuan rumah dalam rapat Pembentukan Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Penghasil Nikel bertajuk “Mewujudkan Bagi Hasil Daerah yang Bermartabat dan Berkeadilan serta Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang Berkelanjutan” di kantor DPRD Sulteng, Minggu (7/12/2025).
Forum ini ditujukan untuk menyatukan visi-misi terkait DBH serta menjadi media pertukaran informasi, kajian, dan teknologi guna mewujudkan tata kelola hukum daerah yang mampu menekan dampak lingkungan industri pertambangan.
Forum juga menekankan perlindungan hak masyarakat adat di kawasan tambang, mendukung kebijakan Presiden RI terkait pengawasan DBH, investasi, dan hilirisasi nikel, serta mendorong prioritas bagi pelaku usaha dan UMKM lokal demi peningkatan kesejahteraan daerah.
Selain itu, forum menyerukan pentingnya pembentukan dana abadi bagi daerah penghasil tambang untuk penataan lingkungan dan pembangunan pasca-tambang demi masa depan generasi mendatang.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh gubernur dan stakeholder dari lima provinsi penghasil nikel terdiri dari provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Dayat.
Adapula Wakil Menteri Ernergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Yuliot Tanjung, Gubernur Sulteng Anwar Hafidz, dan DPRD dari lima provinsi tersebut. Dirancangkan rapat berlangsung 7-8 Desember 2025.
Ketua DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim menyebut Dana Bagi Hasil (DBH) yang dibagi ke daerah masih jauh dari berkeadilan.
Olehnya, pembentukan forum tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun kerja sama lembaga eksekutif dan legislatif serta menjadi wadah menyuarakan aspirasi daerah penghasil nikel dalam pengambilan kebijakan nasional.
“Bapak, Wamen tentu mengetahui bahwa nikel itu diambil dari kawasan pertambangan, di atas tanah-tanah kami, diangkut dan diolah di kawasan smelternya juga di daerah, pengangkutannya juga berlangsung di daerah,” ucap Ketua DPRD Arus dalam pidatonya.
“Secara otomatis, dampak lingkungan, beban infrastruktur, efek sosial lingkungan, kami yang merasakan. Tapi, izinnya, pajaknya, semua diatur dari pusat!” tegasnya.
Dia juga mengeluhkan setiap demo di daerah, DPRD dan Gubernur yang harus menghadapi padahal yang mengatur kebijakan adalah pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Anwar Hafidz turut mengeluhkan berbagai keresahannya mengenai ketimpangan DBH bagi daerah penghasil nikel.
“Saya kira forum ini adalah salah satu jalan untuk kita bersama-sama memperjuangkan,” sebutnya.
“Kita sudah sepakat dengan undang-undang perimbangan keuangan daerah. Kenapa kita (daerah) hanya dapat 16%, karena ada 32% dibagi seluruh daerah di Indonesia ini baik yang tidak punya nikel sama sekali,” lanjutnya.
Kata dia, forum ini akan memperjuangkan hak pembagian yang ditentukan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) agar dibagi secara proposional dan adil.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyambut keluhan tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di industri nikel. (cr1)
Editor : Talib