Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bila Polemik Berlanjut, Unsimar Terancam Ditutup, Thalib Rimi : Kami Terus Melakukan Pembenahan di Unsimar

Muksin Sirajuddin • Jumat, 18 Juli 2025 | 09:39 WIB

TERANCAM : Kampus Unsimar Poso.(FOTO : ISTIMEWA/RADAR PALU).
TERANCAM : Kampus Unsimar Poso.(FOTO : ISTIMEWA/RADAR PALU).
RADAR PALU - Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, yang dikelola Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso dengan jumlah mahasiswa aktif 2.000 lebih orang.

Kini terancam akan ditutup jika dalam kurun waktu 3 bulan tidak dapat menyelesaikan puluhan temuan yang ditemukan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Kemendiktisaintek pada pertengahan Juni 2025, tertuang dalam rekomendasi Mendiktisaintek, Rabu (09/07/2025).

Intinya menerangkan jika Unsimar Poso telah melakukan pelanggaran adiminstrasi berat.

Sejumlah sumber menyebutkan, berdasarkan pada Peraturan Menristeksaintek pelanggaran administrasi berat, jija tidak ditindaklanjuti atau diselesaikan akan berujung pada dicabutnya izin operasinal atau seluruh kegiatan akademik ditutup.

Baca Juga: Collector FIF Group Toili Kabupaten Banggai Gelapkan Uang Konsumen yang Sudah Dibayarkan

" Jika mengacu pada Permendiktisaintek sanksi dari pelanggaran administrasi berat adalah semua layanan dari Kementerian dihentikan. Dosen DPK atau ASN ditarik, tidak bisa menerima mahasiswa baru dan tidak bisa melakukan yudisium/wisuda sampai temuan diselesaikan, " kata sumber Radar Palu, Minggu (13/07/2025).

Menurut sumber ini, Rektor telah menerima 200 orang mahasiswa baru dan telah menyelenggarakan yudisium bagi semua Progran Study (Prodi).

" Mereka berfikir mungkin dengan berdemonstrasi serta mengganti Rektor akan menyelesaikan atau memperbaiki situasi, malah memperburuk keadaan, " sebutnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah H. Munawir Razak via WhatsApp (WA) mengatakan akan melakukan pendampingan untuk perbaikan yang direkomendasikan Kemendiktisaintek.

Ketua YPSM Poso, Herningsih Tampai, yang juga Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Poso, saat dihubungi di WA miliknya belum merespon konfirmasi media ini, mengenai rekomendasi Kemendiktisaintek tersebut, yang menanyakan langkah apa yang akan ditempuh pihak penyelenggara untuk menyelamatkan Unsimar dari sanksi yang diberikan Kemendiktisaintek.

Sedangkan Sekretaris YPSM Poso Ir Brami Lius Limbong, M.AP, mengaku sampai saat ini dirinya belum membaca isi dari rekomendasi Kemendiktisaintek.

"Sampai saat ini, saya belum membaca rekomendasi itu. Saya belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan itu, karena Wakil Ketua YPSM Dr. Frits Sam Purnama, SH., MAP, akan melakukan koordinasi dengan pihak Rektor Unsimar mengenai rekomendasi Kemendiktisaintek.

"Dalam waktu dekat saya akan memberikan keterangan sesuai hasil koordinasi dengan Rektor Unsimar, " ujarnya.

Rektor sementara Unsimar Poso, Dr. Abd. Mutalib Rimi sampai saat ini belum memberikan keterangan merespon rekomendasi pelanggaran administrasi berat dari Kemendiktisaintek, apakah bisa menyelesaikan puluhan temuan EKPT yang dilaksanakan pertengahan Juni 2025 yang lalu.

Seperti dketahui hasil evaluasi tim EKPT terhadap masa depan Unsimar pasca aksi unjukrasa besar-besaran ditemukan puluhan poin pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh tenaga pengajar (dosen) dan pihak Fakuktas, diantaranya adanya indikasi jual beli nilai mahasiswa dan prosesi wisuda sarjana namun tidak mempunyai dokumen perkuliahan tanpa memiliki karya tulis ilmiah atau skripsi.

Bahkan mahasiswa pindahan tanpa dokumen dan transkrip nilainya lulus, 58 mahasiswa program RPL bermasalah dan adanya perbedaan data di PD Dikti dengan Unsimar yang perlu diperbaiki dalam limit waktu tiga bulan. Termasuk adanya jual nilai antara PD Dikti dengan Fakultas.

Dikonfirmasi, Penjabat (Pj) Rektor Unsimar Dr. Thalib Rimi, SH., MH, mengklarifikasi adanya info yang menyebutkan Unsimar akan ditutup. "Itu bukan isu lagi, itu fakta. Karena ada peneglolaan yang melenceng dari peraturan. Itu sanksi pelanggaran berat, "sebut Rektor Unsimar, saat dikonfirmasi, Selasa (15/07/2025).

Menurutnya, dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang difasilitasi Kemendiktisaintek, dalam pengelolaan Unsimar sebelumnya banyak terjadi pelanggaran berat dalam dunia akademik. Sebanyak 73 rekomendasi yang diberikan EKPT.

" Ada 73 rekomendasi dari Kemendiktisaintek. Sebagai Rektor saya harus jawab semuanya dengan tindakan. Pembenahan harus dilakukan, " kata Pj. Rektor Unsimar Poso, Thalib Rimi.

Ditanyakan bagaimana mekanisme untuk melahirkan Rektor devinitif, dijelaskan Thalib Rimi itu kewenangan dari Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso yang diketuai oleh Heningsih Tampai.(*)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Pelanggaran berat #Sanksi tim EKPT #sulawesi tengah #Polemik akademik #Terancam Ditutup #Universitas Sintuwu Maroso Poso