RADAR PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan membuka klinik konsultasi pengadaan barang dan jasa sebagai upaya memperkuat pemahaman organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap regulasi pengadaan, khususnya terkait kontrak tahun jamak atau kontrak yang melampaui tahun anggaran.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memberikan sosialisasi Penerangan Hukum kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kepala OPD, serta pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Palu.
Asisten Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmat Mustapa mengatakan, sosialisasi tersebut memberi penjelasan terkait ketentuan, kaidah, serta rambu-rambu pelaksanaan kontrak yang melampaui tahun anggaran agar setiap tahapan pengadaan memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Tak Masuk Daftar CPP Towara, Delapan Pemilik Lahan Mengadu ke DPRD Morut
"Tujuannya memberikan pencerahan kepada seluruh PPK, PPTK, maupun pejabat pengadaan barang dan jasa agar memahami rambu-rambu dan aturan mainnya. Dengan begitu, ada dasar dalam pelaksanaan dan tidak takut menjalankan tugas, tetapi juga tidak melanggar aturan," ujarnya kepada Radar Palu, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, ke depan Pemkot Palu juga berencana menghadirkan layanan serupa melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Nantinya, klinik tersebut akan menjadi ruang konsultasi bagi OPD, terutama dalam penyusunan dan pelaksanaan program-program prioritas sehingga setiap proses pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kobaran Api Gegerkan Warga Kilo 2
"Dari Kejati itu membuka ruang untuk bisa berkonsultasi jika ke depan ada hal tentang kontrak atau pengadaan jasa. Kami juga dari pemkot melalui UKPBJ akan buka ruang yang sama seperti klinik pendampingan" jelasnya
Terkait kemungkinan adanya kontrak yang melampaui tahun anggaran di lingkungan Pemkot Palu, ia menyebut hal tersebut masih bergantung pada kondisi di lapangan. Sebab, terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan kontrak melewati batas tahun anggaran, baik yang berasal dari penyedia jasa maupun dari pihak pemerintah sendiri.
Menurutnya, seluruh skenario tersebut telah dijelaskan dalam sosialisasi, termasuk langkah antisipasi yang harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: DPRD Morut Ultimatum PT Enersteel Tuntaskan Tuntutan Warga Peboa
"Kita belum lihat kemungkinannya, karena banyak hal yang mungkin terjadi, entah dari penyedia, pelaksana, atau pemerintah itu sendiri" cetusnya
Rahmat berharap adanya sosialiasi dapat memperkuat kapasitas aparatur dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara tepat waktu, menjaga kualitas pekerjaan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Meski demikian, apabila dalam kondisi tertentu terjadi kontrak yang melampaui tahun anggaran akibat faktor teknis di luar kendali, pelaksanaannya tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Wabup Suharto Ajak Masyarakat Cegah Penyakit Menular
"Kalaupun nanti ada kemungkinan terjadi menyeberang waktu, kita akan sesuaikan dengan aturan yang telah dipaparkan tadi" tandasnya. ***
Editor : Annisa Tri Yusnida