RADAR PALU – Proses seleksi Calon Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu Tahun 2026 menuai sorotan. Seorang peserta seleksi melaporkan dugaan ketidaktransparanan dalam tahapan seleksi kepada sejumlah lembaga pengawas. Di sisi lain, Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut diajukan peserta seleksi, Edi Setiawan, kepada Inspektorat Kota Palu, DPRD Kota Palu, dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Dalam surat laporannya, Edi meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan seleksi guna memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Ombudsman Mulai Nilai Pelayanan Publik Sulteng, Layanan Rumah Sakit Jadi Perhatian
Menurut Edi, hingga laporan disampaikan, peserta belum menerima pengumuman resmi mengenai hasil akhir seleksi setelah seluruh tahapan, termasuk uji kelayakan dan kepatutan (UKK) serta wawancara, selesai dilaksanakan.
Ia mengaku hanya memperoleh informasi melalui pesan WhatsApp dari panitia bahwa pelantikan Dewan Pengawas tetap akan dilaksanakan.
"Menurut hemat saya, kondisi tersebut patut diduga tidak sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilihan calon Dewan Pengawas Perumda Kota Palu Tahun 2026," tulis Edi dalam laporannya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri 15 Gram Emas di Lawanga Tawongan
Saat dikonfirmasi Radar Palu, Edi menyayangkan belum adanya pengumuman hasil akhir seleksi kepada seluruh peserta.
"Kalau memang sudah ada keputusan, sebaiknya diumumkan secara terbuka kepada seluruh peserta agar prosesnya jelas," ujar Edi melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7/2026).
Ia berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif sehingga memberikan kepastian terhadap proses seleksi Dewan Pengawas Perumda Kota Palu.
Meski terdapat laporan dari salah seorang peserta seleksi, Pemerintah Kota Palu tetap melaksanakan pelantikan Dewan Pengawas dan Direktur Utama Perumda Kota Palu di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Senin (20/7/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Hery Susianto resmi dilantik sebagai Dewan Pengawas Perumda Kota Palu. Sementara itu, Sulaeman A. Rasyid dipercaya mengemban amanah sebagai Direktur Utama Perumda Kota Palu.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menegaskan proses seleksi pimpinan Perumda telah dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan.
Baca Juga: Bupati Verna Luncurkan Program untuk Perkuat Semangat Toleransi dan Persaudaraan
"Proses yang telah dilaksanakan oleh tim seleksi berjalan sangat profesional, sangat selektif, dan betul-betul melalui tahapan yang sangat baik. Tidak ada muatan tendensi lain selain memastikan Perumda Kota Palu mampu memberikan kontribusi besar sebagai mitra internal pemerintah," kata Hadianto.
Menurutnya, mekanisme seleksi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berbasis kompetensi.
Pansel Bantah Ada Cacat Prosedur
Baca Juga: Program Bedah Rumah Sulteng Dipacu, Wagub Minta Data Penerima Bantuan Dibenahi
Menanggapi laporan tersebut, Panitia Seleksi Calon Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perumda Kota Palu membantah tudingan adanya cacat prosedur dalam proses seleksi.
Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Palu, Adriani Mangera, menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.
"Secara aturan, informasi pelaksanaan seleksi diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 56," tulis Adriani melalui pesan WhatsApp kepada Radar Palu, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 56 mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menginformasikan pelaksanaan tahapan seleksi melalui media massa, media elektronik, maupun laman resmi pemerintah daerah atau BUMD.
Menurut Adriani, terdapat tiga tahapan yang wajib diumumkan kepada publik, yakni proses penjaringan, hasil seleksi administrasi, dan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
"Ayat 3 sangat jelas dan kami sudah informasikan atau publikasikan poin a, b, dan c, yaitu peserta yang lolos tahapan seleksi UKK. Tahapan akhir penetapan dan pelantikan pun sudah dimuat pada laman Pemkot Palu," jelasnya.
Terkait tidak diumumkannya hasil wawancara akhir, Adriani menegaskan tidak ada ketentuan dalam Permendagri yang mewajibkan panitia mempublikasikan hasil tahapan tersebut.
"Hasil wawancara akhir tidak ada keharusan dari aturan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 untuk dipublikasikan. Itu merupakan kewenangan pemegang saham," terangnya.
Menurutnya, panitia hanya berkewajiban menyampaikan surat resmi kepada peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
"Kami cuma menginformasikan, menyurat resmi kepada yang lolos untuk mengikuti pelantikan," ujarnya.
Adriani juga membantah adanya intervensi maupun praktik titipan selama proses seleksi berlangsung.
Ia menjelaskan, seluruh peserta diberikan kesempatan yang sama mengikuti UKK, sementara hasil penilaian disusun oleh tim penguji independen yang melibatkan unsur akademisi.
"Tim UKK yang menyerahkan hasil kepada panitia seleksi mengenai peserta yang memenuhi syarat mengikuti wawancara akhir. Tidak ada intervensi. Intinya tidak ada titipan," tegasnya.
Lebih lanjut, Adriani menerangkan bahwa keputusan akhir mengenai penetapan Direktur Utama maupun Dewan Pengawas merupakan kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Wali Kota Palu.
"Yang menentukan adalah KPM. Intinya kami mengikuti aturan. Tahapan pelaksanaan seleksi yang harus dipublikasikan sudah kami penuhi, dan sekali lagi itu sesuai dengan Permendagri yang berlaku," tandasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin