RADAR PALU – Komisi B DPRD Kota Palu menegaskan PT PLN wajib berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu sebelum melakukan pemangkasan pohon di ruang publik. Langkah tersebut dinilai penting agar pemeliharaan jaringan listrik tetap memperhatikan keselamatan masyarakat, estetika kota, serta kelestarian pohon.
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Muslimun, SE, menyusul pemangkasan pohon di sepanjang Jalan Mohammad Hatta yang dilakukan dalam rangka menjaga keamanan jaringan listrik.
Menurut Muslimun, Pemerintah Kota Palu telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penghijauan. Karena itu, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemangkasan maupun penebangan pohon harus mengikuti aturan dan tidak dilakukan secara sepihak.
Baca Juga: Saksi Fakta Ungkap Tak Ada Perantara Jual Beli Lahan di Jombang
"Harusnya PLN kalau ingin melakukan aktivitas, terutama dalam pemeliharaan jaringan berupa pemangkasan pohon, harus berkoordinasi dengan DLH Kota. Kota Palu juga sudah memiliki Perda Hijau sehingga tidak main tebang sendiri sesuka hati. Apa yang disampaikan DLH itu benar, penebangan harus memperhatikan estetika dan pohon juga harus dijaga," kata Muslimun kepada Radar Palu, Kamis (16/7/2026).
Ia menilai koordinasi antarlembaga tidak hanya bertujuan menjaga keindahan kota, tetapi juga mengantisipasi potensi bahaya akibat teknik pemangkasan yang tidak sesuai.
Muslimun mengingatkan, pemangkasan pohon yang dilakukan secara tidak seimbang dapat membuat pohon kehilangan keseimbangan dan berpotensi tumbang ketika diterpa hujan maupun angin kencang.
"Jangan sampai kalau penebangan berat sebelah, saat hujan dan angin kencang pohonnya bisa menimpa warga. Siapa nanti yang akan disalahkan? Makanya jauh-jauh hari perlu koordinasi. Tidak repot, karena ruang yang digunakan sama-sama untuk kepentingan publik," tegasnya.
Selain persoalan pemangkasan pohon, legislator Komisi B itu juga menyoroti pekerjaan penggalian kabel yang dilakukan di sejumlah titik di Kota Palu. Menurutnya, seluruh kegiatan yang memanfaatkan ruang publik semestinya dikomunikasikan lebih dahulu dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar pelaksanaannya berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
"Sama halnya dengan penggalian kabel, ke depan juga harus berkoordinasi sehingga sebelum program dilaksanakan bisa saling terkoordinasi antara OPD dan BUMN yang ada di daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, DLH Kota Palu mengingatkan bahwa pemangkasan pohon harus dilakukan dengan teknik yang benar. Pemangkasan yang keliru dapat merusak struktur pohon, mempercepat pembusukan batang, hingga mengurangi fungsi penghijauan dan estetika kawasan perkotaan.
Dengan adanya koordinasi antara PLN dan DLH, pemeliharaan jaringan listrik diharapkan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, dan keindahan Kota Palu.***
Editor : Muhammad Awaludin