RADAR PALU – Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi sumber dana bagi hasil untuk Kota Palu berhasil melampaui target pada Tahun Anggaran 2025. Dari target sebesar Rp50 miliar, realisasi penerimaan mencapai sekitar Rp55 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarifudin, keberhasilan melampaui target tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Kota Palu dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat.
Baca Juga: Hadiri Utsawa Dharmagita ke-16, Prof Zainal Abidin Sebut Sulteng Rumah Nyaman Bagi Semua Agama
"Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil sinergi yang selama ini dibangun bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sejumlah program dijalankan secara bersama sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu program yang berkontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan ialah operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor yang dilaksanakan secara berkala. Kegiatan tersebut melibatkan petugas Samsat bersama Bapenda Kota Palu untuk memeriksa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Selain menegakkan aturan, operasi gabungan juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Baca Juga: Bank Mandiri Palu Gelar Donor Darah, Bantu Penuhi Kebutuhan Stok PMI
"Baik kegiatan yang dianggarkan Pemerintah Kota maupun yang dilaksanakan oleh Samsat Provinsi, Bapenda selalu dilibatkan. Kolaborasi ini terbukti mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan," katanya.
Upaya lainnya dilakukan melalui program penelusuran wajib pajak secara langsung atau door to door. Program tersebut menyasar pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Syarifudin, lokasi sasaran ditentukan oleh Samsat Provinsi, sementara Pemerintah Kota Palu memberikan dukungan personel serta pendampingan di lapangan.
"Program door to door masih terus berjalan hingga sekarang. Langkah ini cukup efektif karena petugas dapat langsung bertemu dengan wajib pajak dan memberikan penjelasan mengenai kewajiban pembayaran pajak," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, anggota Banggar DPRD Kota Palu turut menyoroti pentingnya menjaga tren positif penerimaan PKB pada tahun-tahun mendatang. Mereka menilai peningkatan pendapatan daerah harus terus didorong melalui inovasi pelayanan, penguatan koordinasi antarinstansi, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Banggar juga menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor memiliki peran strategis terhadap penerimaan daerah melalui mekanisme dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Karena itu, sinergi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan UPT Samsat dinilai harus terus diperkuat agar potensi penerimaan dapat dioptimalkan.
Baca Juga: Mentan Amran: "Saya Kaka Menteri, Orang Papua Juga, Kita Bangun Papua Bersama"
Selain mengevaluasi capaian PKB, rapat juga membahas berbagai komponen pendapatan daerah lainnya sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan fiskal pada tahun anggaran berikutnya.
Syarifudin menambahkan, meningkatnya kepatuhan masyarakat membayar pajak tidak hanya berdampak pada bertambahnya pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.***
Editor : Muhammad Awaludin