RADAR PALU – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagind) Kota Palu menegaskan pengawasan terhadap operasional Pom Minyak Goreng Indonesia (POMINDO) dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Langkah itu diambil karena aktivitas usaha tersebut tidak masuk dalam kategori industri pengolahan maupun pengemasan minyak goreng.
Keberadaan depo POMINDO yang baru beroperasi di Jalan Jati, Kota Palu, belakangan menjadi perhatian masyarakat. Konsep penjualan minyak goreng menggunakan mesin layaknya pompa pengisian bahan bakar dinilai masih baru sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas, asal produk, hingga mekanisme pengawasannya.
Penyuluh Bidang Perindustrian Disperdagind Kota Palu, Amsal, mengatakan berdasarkan hasil rapat bersama pengelola, minyak goreng yang dipasarkan berasal dari produsen berskala nasional di Pulau Jawa dan didatangkan ke Kota Palu tanpa melalui proses produksi maupun pengemasan ulang.
Baca Juga: Bantuan PT Donggi Senoro LNG Segera Mengalir ke Korban Gempa di Empat Daerah Sulteng
"Minyaknya bukan diproduksi di sini. Informasi yang kami terima berasal dari pabrik minyak goreng yang sudah besar namanya di Pulau Jawa, kemudian didatangkan ke Palu untuk dijual kembali melalui mesin," kata Amsal kepada Radar Palu, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, sistem penjualan POMINDO menyerupai Pertamini. Minyak goreng disimpan dalam tangki, lalu disalurkan melalui mesin sesuai nominal pembelian. Konsumen bahkan bisa membeli mulai Rp2.000 dengan membawa wadah sendiri dari rumah.
Model penjualan tersebut dinilai memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai. Namun, dari sisi regulasi, aktivitas itu tidak termasuk kategori industri sebagaimana klasifikasi usaha yang menjadi kewenangan bidang perindustrian.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Solar di SPBU Kota Palu Berubah, Kendaraan Baru Bisa Antre Pukul 18.00 WITA
"Hasil yang kami temukan, minyak datang, ditampung, lalu langsung dijual melalui mesin. Tidak ada proses produksi ataupun pengepakan, sehingga pengawasannya bukan menjadi ranah industri," jelasnya.
Meski demikian, Disperdagind tidak tinggal diam. Amsal mengatakan pihaknya telah merekomendasikan agar UPTD Metrologi melakukan pemeriksaan berkala terhadap alat ukur yang digunakan untuk memastikan volume minyak yang diterima konsumen tetap akurat.
"Kami sarankan berkoordinasi dengan teman-teman UPTD Metrologi untuk melakukan pengawasan pengukuran dan pengecekan alat. Mesin ini tentu akan mengalami keausan seiring waktu, sehingga itu perlu diawasi," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Perindustrian Disperdagind Kota Palu, Siti Faisyah, mengatakan pihaknya tetap akan mendukung pengawasan terhadap operasional POMINDO meski kewenangan utama berada pada instansi lain.
"Karena ini tidak masuk dalam klasifikasi kami, bukan berarti kami lepas tangan. Kami tetap mendorong koordinasi dengan dinas yang berwenang. Jika ada hal yang perlu melibatkan bidang perindustrian, tentu akan kami tindak lanjuti," katanya.
Keberadaan POMINDO di Kota Palu menjadi salah satu inovasi dalam sistem penjualan minyak goreng curah. Namun, pemerintah menegaskan pengawasan terhadap aspek legalitas, akurasi alat ukur, dan perlindungan konsumen tetap menjadi perhatian agar aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.***
Editor : Muhammad Awaludin