RADAR PALU – Langkah Pemerintah Kota Palu memasang spanduk peringatan di gerai KFC kembali menjadi perhatian publik. Tindakan tersebut bukan karena perusahaan tidak membayar pajak, melainkan akibat persoalan yang dinilai terus berulang, yakni keterlambatan pelaporan omzet usaha sebagai dasar penghitungan pajak daerah.
Pemerintah menilai kepatuhan administrasi menjadi bagian penting dalam sistem perpajakan. Karena itu, pelanggaran yang terjadi berulang kali dianggap tidak bisa terus ditoleransi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, mengatakan persoalan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, keterlambatan pelaporan omzet oleh gerai KFC telah terjadi sejak 2024 dan masih berulang hingga tahun berikutnya.
Baca Juga: 16 Perusahaan Tambang Bangun Jalan di Morowali-Morut Lewat CSR Rp355 Miliar
"Kondisi ini bukan baru terjadi sekarang. Dari 2024 sudah berlangsung dan masih kembali terjadi pada 2025," kata Syarifudin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/6/2026).
Syarifudin menjelaskan, dalam mekanisme pajak daerah, setiap wajib pajak harus lebih dulu menyampaikan laporan omzet usaha. Setelah laporan diterima, pemerintah daerah melakukan verifikasi sebelum menetapkan besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Karena itu, menurutnya, persoalan utama bukan berada pada pembayaran pajak, melainkan pada ketidakpatuhan dalam menyampaikan laporan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: DPD LAKIP-45 Sulteng Desak Kajari Morowali, Segera Tetapkan Tersangka Oknum Kades Nambo
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama di hadapan aturan. Tidak ada perlakuan khusus meskipun perusahaan yang bersangkutan merupakan jaringan restoran cepat saji bertaraf internasional.
"Semua wajib pajak diperlakukan sama dan mengikuti standar operasional yang sama," ujarnya.
Bapenda menilai penegakan aturan perlu dilakukan untuk menjaga rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang selama ini patuh menjalankan kewajibannya. Jika pelanggaran berulang dibiarkan, hal itu berpotensi memunculkan persepsi bahwa ada perlakuan berbeda terhadap wajib pajak tertentu.
Selain itu, kepatuhan pelaporan pajak juga berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah yang menjadi salah satu aspek pengawasan auditor pemerintah.
Menurut Syarifudin, pemerintah daerah saat ini lebih menitikberatkan pada upaya membangun budaya kepatuhan administrasi perpajakan agar persoalan serupa tidak terus terjadi dari tahun ke tahun.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkot Palu telah memasang spanduk peringatan pada gerai KFC sejak 9 Juni 2026. Langkah tersebut menjadi peringatan awal agar perusahaan segera memenuhi kewajiban pelaporan yang dimaksud.
Bapenda memberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk merespons peringatan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, pemerintah daerah membuka kemungkinan peningkatan status penindakan.
Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah penghentian sementara operasional gerai selama 14 hari sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemkot Palu menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan perpajakan daerah serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya secara setara tanpa pengecualian.***
Editor : Muhammad Awaludin