RADAR PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu tengah membahas permintaan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Kelas II Sulawesi Tengah terkait pemasangan kembali rambu larangan parkir di Jalan Hasanuddin.
Permintaan tersebut disampaikan setelah rambu yang sebelumnya berada di kawasan itu sempat dicabut karena dianggap belum mampu mengurangi pelanggaran parkir.
Kepala Dishub Kota Palu, Trisno, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari BPTD terkait pemasangan kembali rambu larangan parkir tersebut. Surat itu menjadi bahan evaluasi sebelum Dishub menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kawal RDTR Poso 2026-2046, Tata Ruang Disiapkan Lebih Terarah
Menurut Trisno, BPTD meminta agar rambu kembali dipasang karena merupakan bagian dari perlengkapan jalan nasional yang harus tersedia sesuai ketentuan.
Apabila perlengkapan jalan tersebut tidak dipasang, terdapat konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.
Namun, Dishub Palu menilai persoalan parkir di Jalan Hasanuddin tidak hanya dapat diselesaikan melalui pemasangan rambu.
Sebab, meski larangan parkir telah diberlakukan, masih banyak pengguna kendaraan yang tetap memarkirkan kendaraan di sisi jalan.
“Rambu sudah ada, tetapi masyarakat tetap parkir di bawah rambu tersebut. Dampaknya badan jalan menjadi menyempit dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” kata Trisno, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Evaluasi Pengawasan IG Digelar, Kemenkum Sulteng Jaga Reputasi Produk Daerah
Ia menjelaskan, Jalan Hasanuddin merupakan kawasan dengan aktivitas ekonomi yang cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat kebutuhan ruang parkir meningkat, sementara sebagian pengunjung masih memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir.
Dishub Palu berencana kembali berkoordinasi dengan BPTD untuk mencari langkah penanganan yang lebih efektif. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan solusi yang tidak hanya memenuhi aturan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat dan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
“Kami akan duduk bersama agar penanganannya bisa berjalan adil dan efektif. Kewenangan perlengkapan jalan berada pada BPTD, sementara dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Editor : Wahono.