Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Marak Lapangan Padel di Palu, DPRD Soroti Izin dan Pajak Daerah

Annisa Wibdy • Kamis, 11 Juni 2026 | 15:09 WIB
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menegaskan setiap pembangunan lapangan padel wajib memenuhi ketentuan perizinan. (Annisa Wibdy)
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menegaskan setiap pembangunan lapangan padel wajib memenuhi ketentuan perizinan. (Annisa Wibdy)

RADAR PALU – Maraknya pembangunan lapangan padel di Kota Palu mendapat perhatian DPRD Kota Palu. Selain aspek perizinan, keberadaan fasilitas olahraga tersebut juga dinilai perlu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menegaskan setiap pembangunan lapangan padel wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sebelum beroperasi.

“Pembangunan lapangan padel membutuhkan perizinan yang ketat, terutama PBG dan KKPR untuk memastikan lokasi yang digunakan memang sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan,” ujar Rusman, Kamis (11/6/2026). 

Baca Juga: Komisi IV DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Kementan 2027 Rp22,43 Triliun untuk Perkuat Swasembada Pangan

Rusman menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembangunan lapangan padel. Di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Menurutnya, kedua dokumen tersebut penting untuk memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan, baik sebagai fasilitas olahraga maupun untuk kegiatan komersial.

Kepatuhan terhadap aturan perizinan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga tertib pembangunan di Kota Palu. 

Baca Juga: Pelaku UMKM Jalan Hasanudin Minta Parkir Dua Sisi Jalan, Komisi C DPRD Palu Cari Solusi

Rusman mengatakan kontribusi usaha lapangan padel terhadap daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menarik pajak dan retribusi dari berbagai aktivitas usaha yang berkembang di Kota Palu, termasuk sektor olahraga dan rekreasi.

Meski demikian, implementasi kontribusi usaha lapangan padel terhadap pendapatan daerah masih terus berproses seiring penyesuaian pelaksanaan Perda PDRD.

Rusman menambahkan pembahasan terkait proses pembangunan dan aspek teknis perizinan lapangan padel lebih menjadi kewenangan Komisi C DPRD Kota Palu yang membidangi infrastruktur dan pembangunan.

Sementara itu, Komisi B tetap memberikan perhatian terhadap aspek ekonomi dan potensi kontribusi usaha tersebut terhadap pendapatan asli daerah.

Dengan semakin berkembangnya olahraga padel di Kota Palu, DPRD berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor olahraga sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Lapangan Padel #Rusman Ramli #Pajak Daerah #DPRD Kota Palu #PBG