RADAR PALU – Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan tanpa hambatan. Untuk mewujudkan hal tersebut, pengawasan terhadap pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan terus diperkuat.
Langkah ini dilakukan karena kelurahan merupakan garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai urusan administrasi. Mulai dari pengurusan dokumen kependudukan, pelayanan sosial, hingga berbagai kebutuhan administrasi lainnya, sebagian besar pelayanan publik pertama kali diakses warga melalui kantor kelurahan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman, mengatakan pemerintah daerah secara rutin melakukan pemantauan terhadap kinerja pelayanan di seluruh wilayah. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi berjenjang antara pemerintah kota, kecamatan, dan kelurahan.
"Kami tetap memantau dan mengawasi semua pelayanan di kelurahan sampai kecamatan. Itu bagian dari tugas kami," ujar Usman saat ditemui di Halaman Kantor Wali Kota Palu, Jumat (5/6/2026).
Kelurahan Jadi Ujung Tombak Pelayanan
Menurut Usman, kualitas pelayanan di tingkat kelurahan sangat menentukan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh perangkat kelurahan didorong untuk bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Harga Sawit Petani Turun Saat CPO Dunia Naik, Satgas Pangan Usut Dugaan Kartel
Pemerintah Kota Palu juga menekankan pentingnya pelayanan yang inklusif dan tidak diskriminatif. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang sama tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
"Kami berkoordinasi dengan camat dan lurah supaya semua pelayanan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Tidak ada masyarakat yang tidak terlayani dari semua aspek," katanya.
Pengawasan yang dilakukan tidak hanya menyangkut pelayanan administrasi kependudukan. Pemerintah juga memonitor berbagai layanan lain yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi, hingga kepedulian terhadap lingkungan di tingkat kelurahan.
Tidak Boleh Ada Pelayanan yang Dipersulit
Selain memastikan kualitas pelayanan, Pemkot Palu juga menegaskan tidak boleh ada praktik yang memberatkan masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi.
Usman menegaskan pelayanan administrasi pada prinsipnya harus diberikan secara mudah dan transparan. Jika terdapat pungutan, hal itu hanya berlaku pada jenis layanan yang memang telah diatur dalam ketentuan retribusi resmi pemerintah daerah.
Baca Juga: Kejati Sulteng Ekspose Penghentian Penuntutan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Palu
"Untuk pelayanan administrasi setahu saya tidak ada beban-beban tambahan. Kalau retribusi memang ada, tetapi untuk pelayanan tidak boleh dipersulit," tegasnya.
Pengawasan Dilakukan Secara Berkelanjutan
Seperti dilansir dari keterangan Pemerintah Kota Palu, pengawasan terhadap pelayanan publik akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah sekaligus memastikan seluruh warga memperoleh hak yang sama dalam mengakses layanan publik.
Bagi Pemerintah Kota Palu, pelayanan yang cepat, mudah, dan bebas hambatan menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, evaluasi dan pengawasan terhadap pelayanan di tingkat kelurahan akan terus menjadi perhatian utama pemerintah daerah.***
Editor : Muhammad Awaludin