RADAR PALU - Keluhan warga soal pengurusan administrasi yang disebut tertahan karena tunggakan retribusi sampah mulai menjadi perhatian DPRD Kota Palu.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli menegaskan pelayanan administrasi masyarakat tidak boleh terhambat hanya karena persoalan tunggakan retribusi sampah maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pernyataan itu disampaikan Rusman menanggapi laporan masyarakat yang mengaku diminta melunasi retribusi sampah terlebih dahulu sebelum berkas administrasi ditandatangani pihak kelurahan.
Baca Juga: Nahkodai APBMI Morut, Arman Amrullah Janji Percepat Pembayaran Jasa Bongkar Muat
“Pemerintah kota sampai tingkat paling bawah harus tetap hadir memberikan pelayanan publik yang paripurna kepada masyarakat. Jangan sampai hanya karena administrasi retribusi belum selesai lalu pelayanan masyarakat terhambat,” ujar Rusman, Rabu (13/5/2026).
Kelurahan Ikut Dikejar Target
Rusman menjelaskan, retribusi sampah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota serta Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan itu, tarif retribusi rumah tangga dibagi dalam beberapa klasifikasi, mulai Rp10 ribu hingga Rp35 ribu per bulan.
Baca Juga: Residivis Curanmor Dibekuk, Gunakan Modus Minta Antar Korban
Ia mengatakan, pemerintah kota juga telah mengeluarkan surat edaran kepada kelurahan terkait pengawasan pembayaran retribusi sampah dan PBB.
Menurutnya, kelurahan ikut dievaluasi berdasarkan capaian pembayaran di wilayah masing-masing.
“Kelurahan sekarang juga mendapatkan evaluasi terkait capaian retribusi sampah dan PBB. Karena mereka mengetahui jumlah rumah tangga dan wajib pajak di wilayahnya. Kalau target tidak tercapai, tentu ada evaluasi bahkan punishment dari pemerintah,” jelasnya.
Kondisi itu, kata Rusman, membuat sebagian aparatur kelurahan lebih ketat mengingatkan warga sebelum proses administrasi dilakukan.
“Bisa Dicari Jalan Tengah”
Meski mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran retribusi dan PBB, Rusman meminta pendekatan kepada masyarakat tetap mengedepankan solusi.
Baca Juga: Ibadah Kenaikan Tuhan Yesus, GKST Immanuel Palu Ajak Jemaat Jadi Murid Setia
Ia menilai warga yang mengalami kesulitan ekonomi tetap harus diberikan ruang agar administrasi bisa diproses.
“Kalau memang kondisi ekonominya belum memungkinkan, ya bisa dicari jalan tengah. Misalnya dibayar dulu dua atau tiga bulan terakhir supaya administrasinya tetap bisa diproses,” katanya.
Rusman menegaskan pembayaran retribusi sampah tetap penting karena menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dan layanan kebersihan Kota Palu.
Menurutnya, kontribusi masyarakat ikut mendorong perubahan kondisi kebersihan kota hingga Palu meraih penghargaan Adipura.
“Retribusi sampah ini sebenarnya sudah lama diberlakukan dan menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Palu. Kita bisa melihat hasilnya sekarang, Kota Palu jauh lebih bersih dan bahkan berhasil mendapatkan penghargaan Adipura,” ujarnya.
Penghuni Kos Jangan Dibebani
Rusman juga menyoroti persoalan warga yang tinggal di rumah kos.
Ia menegaskan kewajiban pembayaran retribusi sampah untuk rumah kos menjadi tanggung jawab pemilik kos, bukan penyewa kamar.
“Kalau dia tinggal di kos-kosan, sebenarnya tanggung jawab pembayaran itu ada pada pemilik kos. Karena retribusinya berbeda dan sudah diatur dalam perda,” katanya.
Baca Juga: Manchester City Pangkas Jarak dengan Arsenal Usai Libas Crystal Palace
Ia meminta RT dan RW ikut mendampingi warga yang mengalami kendala administrasi akibat persoalan retribusi sampah maupun PBB.
Menurut Rusman, komunikasi yang baik antara warga dan aparatur kelurahan penting agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan kewajiban pembayaran daerah.
“Kelurahan juga diberikan target dan evaluasi. Jadi kalau ada warga yang memang kesulitan, komunikasikan dengan baik. Aparat juga manusia, punya empati dan perasaan. Kalau dibicarakan baik-baik pasti ada solusi,” tuturnya.
Rusman menegaskan DPRD Kota Palu mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran retribusi sampah dan PBB karena menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah.
Namun, ia kembali mengingatkan pelayanan publik tidak boleh dikorbankan.
“Partisipasi masyarakat membayar retribusi dan PBB memang sangat penting untuk pembangunan Kota Palu. Tetapi pelayanan publik juga tidak boleh diabaikan. Pemerintah harus tetap hadir memberikan solusi kepada masyarakat,” pungkasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin