RADARPALU – Ada pemandangan berbeda di sejumlah halte Trans Palu pada Senin pagi (13/4/2026).
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) tampak berkumpul dan menunggu bus untuk berangkat kerja, seiring mulai diterapkannya kebijakan wajib menggunakan transportasi publik di Kota Palu.
Pemerintah Kota Palu resmi memberlakukan aturan bagi ASN untuk menggunakan Trans Palu saat menuju kantor.
Baca Juga: Kalla Toyota Catat Tren Positif, Raize Jadi Tulang Punggung Penjualan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bahkan turun langsung memantau pelaksanaan hari pertama kebijakan tersebut.
Sejak pagi, ASN terlihat mulai beradaptasi dengan berkumpul di titik-titik halte yang telah ditentukan sebelum berangkat bersama menuju tempat kerja masing-masing.
Hadianto menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal perubahan moda transportasi, tetapi juga bagian dari upaya membentuk karakter ASN yang lebih disiplin dan modern.
Baca Juga: ATR 72 Wings Air Lakukan RTB di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu
“Ini bukan hanya soal transportasi, tetapi membentuk karakter ASN yang disiplin dan siap mendorong kemajuan kota,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendorong budaya penggunaan transportasi publik di tengah masyarakat.
Dalam penerapannya, kehadiran ASN kini mulai dihitung sejak berada di dalam bus melalui aplikasi “Hadirku”, sebagai bentuk pengawasan kedisiplinan dan transparansi.
Pemkot Palu juga menargetkan kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan serta meningkatkan kualitas lingkungan kota.
Dengan langkah tersebut, ASN diharapkan tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga contoh bagi masyarakat dalam beralih ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.(*)
Editor : Mugni Supardi