RADAR PALU – Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Palu hingga kini masih jauh dari target nasional yang ditetapkan pemerintah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu menyebut, salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah menurunnya indeks tutupan lahan (ITL) akibat meningkatnya pembangunan di kawasan perkotaan.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa wilayah perkotaan idealnya memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau dari total luas wilayah. Komposisi tersebut terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengungkapkan bahwa kualitas ruang terbuka hijau di Kota Palu mengalami penurunan yang berkaitan langsung dengan indeks tutupan lahan sebagai bagian dari indeks pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Tambang ke Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
“Jadi ada hal yang menyebabkan penurunan kualitas, yaitu indeks tutupan lahan (ITL) yang merupakan bagian dari indeks pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Ibnu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, penurunan ITL terjadi akibat alih fungsi lahan terbuka menjadi kawasan terbangun, terutama untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di wilayah perkotaan.
“Indeks tutupan lahan ini menurun meski tidak signifikan. Hal itu terjadi karena adanya konversi dari lahan terbuka menjadi lahan terbangun,” jelasnya.
Baca Juga: Heeseung Resmi Tinggalkan ENHYPEN, Siap Tempuh Karier Solo
Saat ditanya mengenai capaian target nasional RTH, Ibnu mengakui bahwa Kota Palu hingga saat ini masih belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.
“Agaknya belum memenuhi. Saat ini luas RTH yang tercatat sekitar 47,24 hektare,” ungkapnya.
Meski demikian, DLH Kota Palu terus mendorong berbagai upaya untuk meningkatkan keberadaan ruang terbuka hijau, salah satunya dengan memastikan pemenuhan RTH privat oleh pelaku usaha.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur 7 Hari Jelang Lebaran 2026, Ini Rinciannya
“Saat ini kami mendorong setiap pelaku usaha untuk memastikan 10 persen ruang terbuka hijau tetap tersedia. Hal ini juga kami pastikan masuk dalam dokumen lingkungan agar bisa menjadi alat paksa jika tidak dilaksanakan,” jelas Ibnu.
Ia juga menyebutkan bahwa kawasan yang masih memiliki ruang terbuka hijau cukup luas di Kota Palu berada di wilayah Palu Utara.
“Palu Utara paling banyak karena di sana masih terdapat banyak kawasan hijau,” tuturnya.
Baca Juga: Perjuangan Perempuan di Dusun Tiga Waturalele di Tengah Minimnya Akses Energi
Ke depan, DLH Kota Palu berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap fungsi ruang agar pembangunan di kota ini tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.
“Banyak masyarakat membangun karena pengontrolan fungsi ruang belum berjalan efektif. Ini yang perlu kita tingkatkan ke depannya,” tandas Ibnu. (Cr3)
Editor : Rony Sandhi