RADAR PALU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya dalam menegakkan tata tertib kehadiran pimpinan dan anggota dewan. Ketua BK DPRD Kota Palu, Sucipto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi internal dan mengirimkan surat peringatan terkait disiplin kehadiran.
“Di tanggal 20 Februari 2026 BK sudah pernah rapat untuk evaluasi kehadiran baik pimpinan dan anggota, termasuk anggota BK juga. Setelah itu teman-teman masih pada tugas di luar, akhirnya suratnya baru terbit hari Senin ini,” ujar Sucipto, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, surat tersebut merupakan peringatan umum yang mengacu pada tata tertib, khususnya Pasal 19. Menurutnya, sanksi diberikan secara bertahap, terutama bagi anggota yang tiga kali berturut-turut tidak menghadiri rapat alat kelengkapan dewan (AKD) tanpa pemberitahuan.
“Kalau dia masih pelanggaran ringan termasuk tiga kali tidak hadir dalam rapat AKD. Itu akumulasi, bukan hanya paripurna saja. Rapat AKD pun termasuk. Kalau tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan, itu akan ada sanksi ringan,” tegasnya.
Sucipto menambahkan, pada tahap awal BK akan memberikan teguran ringan melalui surat ke fraksi. Jika pelanggaran berlanjut, surat dapat dilayangkan langsung ke partai politik yang bersangkutan.
“Teguran ringan ya kita menyurat ke fraksinya. Kalau kemudian naik lagi, kita menyurat langsung ke partainya. Bisa tahapan itu, iya. Sampai ke sana memang,” katanya.
Namun demikian, BK juga mempertimbangkan kondisi tertentu. Ia menyebut, apabila ketidakhadiran disertai pemberitahuan resmi dari fraksi karena adanya tugas kedewanan atau agenda masyarakat, maka hal itu tidak serta-merta dianggap pelanggaran.
“Kalau misalnya beliau tidak hadir tapi fraksi memberitahu bahwa yang bersangkutan ada tugas-tugas, tentu kami akan melihat secara bijaksana. Karena jabatan ini melekat di mana pun kita berada,” jelasnya.
Sucipto juga mengakui, dinamika keterlambatan rapat tidak selalu disebabkan anggota dewan. Terkadang rapat molor karena menunggu kehadiran organisasi perangkat daerah (OPD) atau belum terpenuhinya kuorum.
“Intinya kuorum dulu. Kalau sudah kuorum ya syarat rapat sudah terpenuhi. Tapi kehadiran tepat waktu sangat membantu, baik wartawan maupun OPD, supaya tidak lama menunggu,” pungkasnya.
Editor : Wahono.