RADAR PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengimbau masyarakat Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, untuk menahan diri menyikapi konflik yang terjadi menyusul penangkapan aktivis lingkungan dan jurnalis oleh aparat kepolisian.
Safri menilai, ketegangan yang berujung pada aksi pembakaran fasilitas perusahaan tambang merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah, ditambah dengan proses penegakan hukum yang dianggap belum menyentuh rasa keadilan publik.
“Situasi ini tidak bisa dilihat secara sepihak. Penangkapan tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik di tengah konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan,” kata Safri dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2026).
Menurut Safri, penangkapan aktivis lingkungan dan jurnalis berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan anarkis, termasuk pembakaran fasilitas perusahaan, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Kami memahami kemarahan masyarakat, tetapi tindakan melawan hukum tidak bisa dijadikan pembenaran. Semua pihak harus menahan diri dan menyerahkan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum,” ujarnya.Baca Juga: Aristan: Kebijakan Pembentukan Satgas Sebaiknya Dikomunikasikan dengan DPRD
Safri juga meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat tebang pilih dan harus berlaku adil bagi semua pihak.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk perusahaan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika penegakan hukum hanya menyasar masyarakat dan aktivis, sementara dugaan pelanggaran perusahaan diabaikan, maka hal tersebut berpotensi memperbesar konflik sosial serta memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Safri mendesak kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Teknik Alum Servis (PT TAS), khususnya terkait aktivitas penimbunan dan perusakan kawasan mangrove yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Ia menegaskan bahwa perusakan atau perubahan fungsi hutan mangrove untuk kepentingan pertambangan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
“Undang-undang secara tegas melarang segala bentuk kegiatan industri yang merusak ekosistem mangrove. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut,” kata Safri.
Ia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap akar persoalan, agar konflik tidak terus berulang dan situasi di Desa Torete dapat kembali kondusif. ***