RADAR PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut) memastikan laporan masyarakat terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Ganda-Ganda telah masuk dalam proses penanganan bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Morut, Adin Nugroho Pananggalih, membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut saat dikonfirmasi Radar Palu, Rabu (9/9/2026).
"Laporan masyarakat Ganda-Ganda terkait dana CSR sudah dalam proses penanganan," kata Adin Pananggalih.
Baca Juga: Rosdianah HK Resmi Jabat Koordinator Kejati Sulteng
Pengaduan tersebut disampaikan sejumlah warga Ganda-Ganda yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Salah satu pelapor sebelumnya mengaku mempertanyakan transparansi pengelolaan dana CSR, terutama terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ), daftar penerima, serta mekanisme penyaluran dana.
Menurut pelapor, pihaknya telah beberapa kali meminta pemerintah desa membuka LPJ dana CSR.
Baca Juga: Tunggakan Catering PT SEI Rp645 Juta Belum Terbayar
Dia menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan transparansi atas dana yang disalurkan melalui Komite CSR maupun dana yang dikelola pemerintah desa.
Pelapor mengaku telah sekira empat hingga lima kali mendatangi pemerintah desa untuk meminta dokumen tersebut.
Karena kesulitan memperoleh data, dia kemudian menyampaikan pengaduan kepada Kejari Morut.
Baca Juga: FMKR Laporkan Kades Ensa ke Kejati Sulteng Terkait Dugaan KKN dan CSR
Dalam data penyaluran CSR di bulan Mei 2026 yang diperolehnya, pelapor mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa.
Dia menyebut terdapat nama warga yang menurut informasi pihaknya telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar penerima CSR.
Pelapor juga menyebut adanya penomoran penerima yang tidak berurutan.
Baca Juga: Musliman Soroti Dampak Sedimentasi Tambang, Minta Perusahaan Tak Sekadar Salurkan CSR
Dia memberikan contoh daftar yang menurutnya langsung berpindah dari nomor 140 ke 145. Dengan demikian, nomor 141, 142, 143, dan 144 tidak tercantum.
Menurut pelapor, persoalan tersebut perlu diperiksa karena jumlah penerima dalam dokumen berpotensi tidak sesuai dengan jumlah warga yang sebenarnya menerima dana.
"Terkait persoalan pada penomoran tersebut, pengurus CSR telah mengakuinya," kata pelapor dihubungi Radar Palu, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: 11 Adegan Paling Krusial, Tersangka Aan Kurniawan Peragakan Aksi Pembunuhan Satu Keluarga
Di sisi lain, salah satu karyawan perusahaan yang beroperasi di lingkar tambang Desa Ganda-Ganda menanggapi soal data penyaluran CSR.
Menurut sumber tersebut, setiap penyaluran dana CSR atau Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) selalu memiliki data dan dokumentasi di kantor desa.
Data itu menjadi salah satu bahan pembanding untuk mencocokkan informasi yang dimiliki pemerintah desa, Komite CSR, dan perusahaan.
Baca Juga: Perkuat Konservasi Anggrek, Taman Wisata Alam Kapopo Terima Bantuan Sarpras
"Setiap kali penyaluran dana CSR/PPM itu selalu di kantor desa, juga didokumentasikan," kata sumber tersebut.
Sumber juga itu menjelaskan bahwa CSR/PPM perusahaan mencakup sejumlah bidang program untuk masyarakat.
Enam bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya, lingkungan hidup, kemandirian ekonomi, serta infrastruktur.
Baca Juga: Hannah Asa Indonesia Perkuat Ekosistem Perencana Keuangan Syariah dari Sulawesi Tengah
Pelapor sebelumnya juga menyampaikan perhitungan potensi dana CSR dari empat perusahaan.
Perhitungan tersebut menggunakan angka produksi dalam RKAB serta asumsi kontribusi sebesar Rp3.000 per metrik ton.
Berdasarkan perhitungan pelapor, CV Rezky Utama dengan RKAB sekitar 800 ribu metrik ton menghasilkan estimasi sekira Rp2,4 miliar.
Baca Juga: ITKP Morowali Utara Ditargetkan Tembus 90 pada 2026
Kemudian PT Usaha Kita Kinerjatama (UKK) disebut memiliki RKAB sekitar 3 juta metrik ton. Dengan asumsi Rp3.000 per metrik ton, nilainya sekira Rp9 miliar.
PT Trinusa Dharma Utama (TDU) disebut memiliki RKAB sekitar 2 juta metrik ton. Dengan asumsi yang sama, pelapor menghitung sekira Rp6 miliar.
Sementara itu, pelapor menyebut PT Sumber Permata Selaras (SPS) memiliki angka sekitar 600 ribu metrik ton dan tambahan kuota sekitar 298 ribu metrik ton. Dari perhitungan yang disampaikannya, nilainya sekira Rp2,4 miliar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anggota DPD RI Rafiq Alamri Siapkan Perlawanan di Pokok Perkara
Jika digabungkan, pelapor memperkirakan potensi dana dari empat perusahaan tersebut sekitar Rp21 miliar.
Pelapor kemudian menggunakan pembagian 70 persen dan 30 persen dalam menghitung potensi penggunaan dana CSR.
Dari estimasi Rp21 miliar tersebut, dia memperkirakan sekitar Rp15 miliar menjadi bagian masyarakat dan sekitar Rp6 miliar merupakan bagian 30 persen yang dikelola pemerintah desa.
Baca Juga: Setelah Regulasi Disetujui, Pemprov Sulteng Siapkan Aturan Pelaksanaan IPERA
"Perhitungan Rp21 miliar itu baru mencakup empat perusahaan berdasarkan kuota dalam RKAB," katanya.
Dia juga mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya dari pemerintah desa, terdapat sekitar 13 perusahaan yang memiliki kewajiban menyetor dana CSR.
Namun, besaran kontribusi setiap perusahaan berbeda. Pelapor menyebut terdapat perusahaan yang menggunakan angka Rp3.000, Rp2.000, Rp1.500, Rp1.000, hingga Rp500 per metrik ton.
Baca Juga: Sosialisasi Status Kewarganegaraan Perkuat Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara
Karena itu, seluruh angka tersebut, kata dia, masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perusahaan, ketentuan program, data produksi, serta dokumen penyaluran CSR/PPM.
Terpisah, Ketua Komite CSR Desa Ganda-Ganda, Jufri Kihili, telah dikonfirmasi terkait laporan tersebut namun belum memberikan respons.
Sementara itu Sekretaris Komite CSR, Aty Landoala, juga telah dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Layani 650 Penumpang, Tiga Penerbangan Palu-Jakarta Kembali Beroperasi Usai Terdampak Abu Vulkanik
Aty sebelumnya menyatakan bersedia memberikan keterangan untuk kepentingan pemberitaan. Namun, setelah itu dia tidak lagi merespons upaya konfirmasi lanjutan.
Sementara itu mantan kepala desa Ganda-Ganda Khaerudin Azis yang kembali terpilih pada Pilkades 2026 juga tidak merespons upaya konfirmasi wartawan. (***)
Editor : Ilham Nusi