RADAR PALU - Lembaga Antikorupsi (Laksi) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara (Morut) Tahap I 2016 yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Kasus itu sendiri menyeret nama Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo (MGK) serta Ronny Tanusaputra sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fisik pembangunan gedung tersebut.
Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu. Berdasarkan data SIPP PN Palu, perkara itu berkaitan dengan dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.
Baca Juga: PALADO Tempa Etika dan Jiwa Kepemimpinan Anggota Muda di Gunung Nokilalaki
Kuasa hukum Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H, mengatakan permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya mempertanyakan belum adanya perkembangan atas laporan yang disampaikan LAKSI kepada Kejati Sulteng.
LAKSI sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor DPRD Morut Tahap I Tahun 2016 kepada Kejati Sulteng.
Laporan tersebut diserahkan pada 12 Mei 2026 dengan nomor 002/Lap-LAKSI/V/2026. Pemohon dalam perkara praperadilan tersebut adalah Rahmad.
Baca Juga: PLN Pemeliharaan Sistem, Listrik Palu Dipadamkan Bergilir hingga 4 Jam
Rizal mengatakan pihaknya beberapa kali mempertanyakan kelanjutan laporan tersebut.
Namun, hingga memasuki bulan ketiga setelah laporan disampaikan, pihaknya mengaku belum melihat perkembangan yang diharapkan.
"Kami merasa sudah cukup waktu untuk kita mengajukan praperadilan, karena kami melihat tidak ada progres dalam laporan itu," kata Rizal dihubungi Radar Palu, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Harmonisasi Regulasi Wajib Belajar Prasekolah Jamin Kepastian Hukum Pendidikan
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi dasar bagi LAKSI untuk mengajukan permohonan ke PN Palu.
Rizal menjelaskan, perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara sebelumnya telah melalui proses hukum.
Menurut dia, setelah aparat kepolisian melakukan penetapan tersangka, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Wabup Djira Bekali 82 PPPK Morut Literasi Pelayanan
Pengadilan Negeri kemudian mengabulkan permohonan tersebut sehingga penetapan tersangka dinyatakan tidak berlaku dan pihak tersebut terbebas dari status tersangka.
Setelah itu, penanganan perkara berlanjut dengan pelimpahan ke Kejati Sulteng.
Dalam perkembangannya, penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Ratusan TKA China Masuk Palu Tiap Pekan, Mayoritas Melanjutkan Perjalanan ke Morowali
Rizal mengatakan KPK kemudian menetapkan Roni Tanusaputra sebagai tersangka.
Menurut Rizal, dalam keputusan KPK terdapat arahan agar penyelidikan kembali dilakukan apabila terdapat laporan baru.
Pihak LAKSI kemudian menggunakan dasar tersebut ketika menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor DPRD Morut Tahap I itu kepada Kejati Sulteng.
Baca Juga: Pendidikan Membuka Jalan bagi Perempuan Orang Rimba Menuju Perguruan Tinggi
Rizal mengatakan pihaknya ingin mengetahui alasan Kejati Sulteng belum memproses kembali laporan tersebut.
"Karena kami melihat bahwa ada hal yang perlu kita uji," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai sasaran laporan LAKSI, apakah hanya berkaitan dengan Roni Tanusaputra atau juga pihak lain yang terkait, Rizal menjelaskan bahwa pihaknya ingin menguji keabsahan hukum penanganan laporan tersebut.
Baca Juga: Wawali Palu Ingatkan Pihak PBJ: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat
Menurut dia, persoalan yang ingin diuji dalam praperadilan adalah alasan Kejati Sulteng tidak memproses kembali laporan yang diajukan Rahmad dari LAKSI.
"Pak Roni Tanusaputra kita mau menguji keabsahan hukumnya. Karena sampai hari ini pihak kejaksaan tidak melakukan proses kembali," kata Rizal.
Dengan demikian, permohonan praperadilan tersebut diarahkan untuk menguji tindakan atau sikap Kejati Sulteng terhadap laporan yang telah disampaikan LAKSI.
Baca Juga: Penerbangan Internasional China–Palu Dibuka, Imigrasi Morowali Perkuat Pengawasan WNA
Rizal menambahkan, proses persidangan praperadilan telah memasuki tahap kesimpulan.
Pihak kuasa hukum pemohon sebelumnya telah menyampaikan kesimpulan setelah menjalani tahapan pembuktian.
Sebelumnya, LAKSI telah memasukkan 12 alat bukti dalam persidangan. Salah satunya, kata dia, Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN.Pal.
Baca Juga: DPD PAN Morowali Utara Lantik 10 DPC, Bidik Tiga Besar 2029
Namun, persidangan kemudian ditunda karena pihak Termohon II, yakni Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, belum siap menyampaikan kesimpulan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026, dengan agenda melanjutkan proses persidangan dan penyampaian kesimpulan dari pihak Termohon II.
"Sidang lanjutan dijadwalkan besok, Rabu 2 September," sebut Rizal. (***)
Editor : Ilham Nusi