Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

11 Kali Bobol Rumah, Residivis di Palu Gunakan Hasil Curian untuk Sabu dan Judi Online

Wahono. • Kamis, 16 Juli 2026 | 11:51 WIB
Tim URC Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu menunjukkan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan beserta sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus yang diduga terjadi di 11 lokasi berbeda di Kota Palu.
Tim URC Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu menunjukkan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan beserta sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus yang diduga terjadi di 11 lokasi berbeda di Kota Palu.

 

RADAR PALU – Tim URC Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (29), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang diduga telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda di wilayah Kota Palu. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas serangkaian laporan pencurian yang diterima sejak April hingga Mei 2026.

 

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH, Kamis (16/7) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian di Jalan Sungai Lariang, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat. Dalam peristiwa itu, korban kehilangan dua unit telepon genggam dengan nilai kerugian sekitar Rp3,4 juta.

 

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tim menemukan sejumlah barang yang diduga milik pelaku, di antaranya sandal, tas, pahat, obeng, serta beberapa kartu identitas. Barang-barang tersebut menjadi petunjuk penting hingga akhirnya identitas terduga pelaku berhasil diketahui," ujar AKP Ismail.

 

Baca Juga: Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah RA Ditetapkan Tersangka Kasus ITE

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa AR berada di sebuah penginapan di Jalan Gajah Mada, Palu Barat.

 

Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. Saat diinterogasi, AR mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi di Kota Palu.

 

"Dari pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polresta Palu. Sebagian barang hasil kejahatan juga berhasil kami amankan sebagai barang bukti," kata Ismail.

 

Barang bukti yang disita meliputi beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu unit MacBook, televisi Polytron 40 inci, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membobol rumah, seperti obeng dan pahat.

 

Polisi juga mengungkap bahwa AR merupakan residivis kasus pencurian. Modus yang digunakan yakni mencungkil pintu rumah maupun kamar kos menggunakan obeng sebelum mengambil barang berharga milik korban.

 

Baca Juga: GM Baru Swiss-Belhotel Palu Ungkap Kesan Pertama, Pilih Perkuat Kolaborasi dengan Radar Palu

 

"Pengakuan tersangka, hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun penadah barang hasil curian," pungkas AKP Ismail.

 

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Wahono.
Polresta Palu residivis pencurian palu kriminal