Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejati Sulteng Selidiki Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Tata Ruang Tersus PT CMS, Direktur dan KTT Mangkir

Wahono. • Rabu, 10 Juni 2026 | 19:01 WIB

 

Gedung Kejati Sulteng
Gedung Kejati Sulteng

 

RADAR PALU – Dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang dalam pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT CMS di Kabupaten Morowali Utara menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Sejumlah indikasi ketidaksesuaian administrasi dan pelaksanaan pembangunan kini tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

 

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026. Dalam prosesnya, tim penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses perizinan maupun aktivitas pembangunan Tersus tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dugaan pelanggaran mencuat setelah pembangunan fisik Tersus yang izinnya terbit pada 27 Juli 2023 diduga belum terealisasi hingga saat ini. 

 

Baca Juga: Buaya Muncul di Sejumlah Pesisir Sulteng, Penanganan Masih Menunggu Kepastian

 

Padahal, dalam ketentuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), pembangunan wajib mulai dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak sertifikat diterbitkan.

 

Selain itu, muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaporan perkembangan pembangunan yang seharusnya disampaikan secara berkala kepada penyelenggara pelabuhan setempat.

Penyidik juga mendalami informasi mengenai terbitnya izin operasional jetty yang diduga diberikan meski fasilitas pelabuhan tersebut belum memiliki wujud fisik di lapangan.

 

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya Kepala Desa Tamainusi dan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Morowali Utara. Sementara Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CMS dilaporkan belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026.

 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Disiplin PPPK, Dorong Birokrasi Lebih Profesional

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

 

"Untuk pihak yang diminta keterangan, belum ada info dari Pidsus," ujarnya.

 

Menurutnya, tim masih fokus mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses perizinan dan pembangunan Tersus PT CMS.

Editor : Wahono.
#hukum #Kejati Sulawesi Tengah #tambang #morowali utara #pelabuhan