Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Satresnarkoba Polresta Palu Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Orang Ditangkap di Jalan Darma Putra

Wahono. • Senin, 8 Juni 2026 | 20:14 WIB
Satresnarkoba Polresta Palu tangkap seorang pria inisial AZ
Satresnarkoba Polresta Palu tangkap seorang pria inisial AZ

 

RADAR PALU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Palu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial AZ (46) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Senin (8/6/2026).

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh pelaku.

 

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

 

Baca Juga: Pemkot Palu Perketat Pengawasan Kelurahan, Pastikan Warga Tak Terabaikan

 

Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan, petugas berhasil mengamankan AZ di Jalan Darma Putra Lorong II, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, sekitar pukul 14.00 Wita.

 

“Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari informan. Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Usman.

 

Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi sekitar penangkapan, polisi menemukan empat paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,172 gram. 

 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah sendok sabu yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AZ mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk dikonsumsi serta dijual kembali di wilayah Kota Palu.

 

Baca Juga: Kejati Sulteng Ekspose Penghentian Penuntutan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Palu

 

Setelah diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, AZ dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap asal-usul dan jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan pelaku.

Editor : Wahono.
#Polresta Palu #narkoba #Tatanga #Kompol Usman #polisi