RADAR PALU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palu. Pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 12.30 Wita, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RAH di sebuah rumah kos eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena melalui Kasat Narkoba Kompol Usman menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa RAH diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Baca Juga: Pemkot Palu Borong Dua Penghargaan Bergengsi Regional Sulawesi 2026
Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal yang ditempati tersangka, polisi menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,021 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu, satu sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu kotak kecil warna hitam, dua plastik klip kosong, serta satu unit timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RM yang berada di wilayah Kayumalue.
Barang haram tersebut diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diedarkan kembali di Kota Palu.
Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Mulai Juni, Pelat Nomor Jadi Sasaran Utama
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Editor : Wahono.