Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Residivis Pencurian Ditangkap Polisi, Gondol Emas dan Bobol Bagasi Motor di Lapangan Vatulemo

Wahono. • Senin, 25 Mei 2026 | 17:05 WIB
Tim Resmob Tadulako Polresta Palu memperlihatkan terduga pelaku pencurian berinisial AD beserta sejumlah barang bukti yang diamankan usai penangkapan di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Tim Resmob Tadulako Polresta Palu memperlihatkan terduga pelaku pencurian berinisial AD beserta sejumlah barang bukti yang diamankan usai penangkapan di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

 

RADAR PALU – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (32), terduga pelaku pencurian yang beraksi di area parkir Lapangan Vatulemo, Kota Palu. Pelaku ditangkap di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Sabtu (23/5/2026) malam.

 

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang diterima Polsek Mantikulore pada 19 Mei 2026.

 

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 Wita di lokasi parkir Lapangan Vatulemo, Jalan Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi.

 

Baca Juga: Truk Tangki Senggol Motor Pelajar di Jalur Trans Sulawesi Torue, Dua Remaja Luka-Luka

 

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tadulako bersama Unit Jatanras Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

 

“Dari hasil penyelidikan, petunjuk yang diperoleh mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial AD. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan di wilayah Duyu,” ujar AKP Ismail Boby.

 

Sekitar pukul 23.30 Wita, petugas berhasil mengamankan AD. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membuka paksa sadel atau bagasi sepeda motor yang terparkir.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat unit telepon genggam berbagai merek, dokumen identitas, kartu ATM, SIM, serta sejumlah barang pribadi milik korban.

 

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Parepare, Sulawesi Selatan.

 

Baca Juga: Kasus HIV di Kota Palu Capai 2.021, DPRD Dorong Riset Mendalam untuk Ungkap Akar Penyebaran

 

Sementara itu, barang bukti berupa emas Antam seberat lima gram yang diduga hasil kejahatan telah dijual di salah satu toko emas di Pasar Inpres Palu dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Mantikulore untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor : Wahono.
#Polresta Palu #pencurian #Tim Resmob Tadulako #palu #Vatulemo