RADAR PALU – Dugaan praktik pemerasan yang menyeret oknum anggota kepolisian tengah didalami internal Polda Sulawesi Tengah. Informasi yang beredar menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp600 juta terhadap seorang berinisial MS agar dapat dibebaskan usai diamankan di wilayah Sidrap.
Menanggapi hal tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Reky P.H Moniung, membenarkan bahwa pihaknya telah merespons informasi yang berkembang di masyarakat. Namun, ia menegaskan proses penelusuran masih dalam tahap awal.
“Subbid Paminal Bidpropam bersama Subbag Dumasan Itwasda sudah merespons dan saat ini masih bekerja mendalami informasi tersebut,” ujar Reky saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).
Baca Juga: Sabu 16 Kg Lolos di Bandara Palu, Diduga Ada Faktor Lain di Balik Pemeriksaan
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat laporan resmi terkait dugaan pemerasan tersebut, sehingga tim masih melakukan pengumpulan data dan fakta di lapangan.
“Tim sedang mencari informasi karena kabar tersebut belum ada laporan resminya,” tambahnya.
Terkait kabar lima personel yang disebut telah diperiksa, Reky belum memberikan rincian lebih lanjut.
Ia hanya memastikan bahwa setiap informasi yang beredar akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Pantai Kampung Nelayan Palu Dipenuhi Sampah, Honda Sulteng dan IMHP Turun Tangan
Menurutnya, penelusuran juga akan dilakukan di wilayah yang disebut dalam informasi tersebut, yakni Sidrap, guna memastikan kebenaran dugaan yang beredar.
“Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali,” tutupnya.
Editor : Wahono.