RADAR PALU - Fakta janggal terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hingga perkara mulai disidangkan, korban justru belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Majelis hakim langsung menyoroti celah tersebut. Ketua majelis, Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa kehadiran korban adalah elemen krusial dalam membangun konstruksi perkara yang utuh.
Dalam persidangan, oditur militer menjelaskan bahwa Andrie Yunus telah dua kali dipanggil oleh penyidik Pusat Polisi Militer TNI, masing-masing pada 27 Maret dan 3 April 2026. Namun, kedua panggilan itu direspons oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Andrie Yunus Jalani Operasi Kompleks, RSCM Berjuang Selamatkan Mata Kanan
LPSK menyampaikan bahwa kondisi Andrie Yunus masih dalam tahap pemulihan, baik fisik maupun psikis. Saat ini, ia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Meski demikian, majelis hakim menilai upaya menghadirkan korban belum maksimal. Absennya keterangan korban dinilai membuat perkara ini belum terang.
Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan bahwa oditur militer tidak hanya bertugas menghadirkan terdakwa dan saksi, tetapi juga mewakili kepentingan korban di persidangan.
“Kalau korban belum memberikan keterangan, berarti kepentingan yang diwakili itu belum utuh,” tegasnya.
Baca Juga: TAUD: Ganti Kepala BAIS Tak Cukup, Bongkar Rantai Komando Kasus Air Keras Andrie Yunus!
Majelis hakim juga membuka opsi solusi. Jika kondisi korban belum memungkinkan hadir langsung, pemeriksaan dapat dilakukan melalui video conference.
Menurut Fredy Ferdian Isnartanto, mekanisme tersebut sudah diakomodasi dalam hukum acara, sehingga tidak ada alasan untuk menunda kehadiran korban dalam proses pembuktian.
Ia bahkan memberi peringatan tegas. Jika oditur militer tidak mampu menghadirkan korban, majelis hakim bisa menggunakan kewenangannya untuk memanggil saksi secara paksa melalui penetapan pengadilan.
Kehadiran Andrie Yunus dinilai menjadi kunci untuk memastikan proses hukum berjalan adil, sekaligus menjamin hak korban tidak terabaikan dalam persidangan ini.***
Editor : Muhammad Awaludin