RADAR PALU – Setelah tidak menghadiri panggilan pertama pada 16 April 2026, Rafiq Al Amri kembali menerima panggilan kedua dari Polda Sulawesi Tengah.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Zainal Abidin pada Mei 2024.
Panggilan kedua tersebut tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/Saksi.2/35.a/IV/RES.2.5/2026/Ditressiber, tertanggal 22 April 2026. RAA dijadwalkan hadir pada Kamis, 30 April 2026, pukul 10.00 WITA di kantor Ditressiber Polda Sulteng, Jalan Teratai No 12 A, Kota Palu.
Baca Juga: Laporan Prof Zainal Abidin Mandek 2 Tahun, FPN Desak Polda Sulteng Segera Tuntaskan Kasus
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, membenarkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan.
“Terkait surat panggilan kedua, dapat kami sampaikan bahwa benar penyidik Ditressiber Polda Sulawesi Tengah telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada saudara RAA terkait perkara dugaan tindak pidana ITE,” ujar Djoko, Senin (27/4/2026).
Djoko menjelaskan, RAA dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara yang dipanggil oleh penyidik wajib bersikap kooperatif.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal vs Anggota DPD RI Masuk Tahap Saksi di Polda Sulteng
“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik wajib memenuhi panggilan tersebut. Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka penyidik dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, RAA diketahui tidak memenuhi panggilan pertama dengan nomor S.Pgl/Saksi.1/35/IV/RES.2.5/2026/Ditressiber pada 16 April 2026. Saat dikonfirmasi, ia mengaku tidak dapat hadir karena sedang berada di Jakarta untuk menjalankan sejumlah kegiatan.
“Karena saya masih di Jakarta. Masih ada kegiatan-kegiatan,” tulis RAA melalui pesan WhatsApp kala itu.
Baca Juga: Anggota DPD RI Rafiq Al Amri "Mangkir", Polda Sulteng:Belum Ada Alasan yang Wajar
Namun, pihak kepolisian menyebut ketidakhadiran tersebut tidak disertai alasan resmi maupun pemberitahuan kepada penyidik. Karena itu, penyidik kembali melayangkan panggilan kedua guna memastikan proses hukum tetap berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat negara dan menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polda Sulteng pun berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dengan kehadiran yang bersangkutan sesuai jadwal. (*)
Editor : Rony Sandhi