Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Advokat Rukly Chahyadi Tetap Maju Menggugat DPRD Sulteng di PTUN Palu

Muchsin Siradjudin • Minggu, 12 April 2026 | 22:11 WIB
Rukly Chahyadi (FOTO: DOK PRIBADI/RADAR PALU).
Rukly Chahyadi (FOTO: DOK PRIBADI/RADAR PALU).

RADAR PALU - Advokat Rukly Chahyadi, selaku Penggugat secara tegas telah mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, terhadap Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) atas penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, yang diduga  kuat mengandung permasalahan hukum yang serius, mendasar, dan tidak dapat diabaikan.

Objek sengketa dalam perkara a quo berupa Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029 tertanggal 4 Desember 2025, yang menetapkan lima komisioner terpilih (selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa).

Dalam proses penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, terdapat dugaan kuat adanya cacat administrasi yang bersifat mendasar, karena keputusan tersebut bertentangan dengan persyaratan seleksi calon anggota sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang diterbitkan oleh Tim Seleksi, serta tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Polemik Disiplin Dosen Fakultas Hukum Berakhir, Rektor Untad Cabut SP-1 Empat Dosen

Merujuk pada Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 005/687/DKIPS tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029, secara tegas diatur bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Anggota Komisi Informasi adalah tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Terdapat dugaan kuat bahwa anggota yang ditetapkan justru masih tercatat sebagai pengurus partai politik, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan syarat administratif yang bersifat esensial.

Dengan demikian, proses tersebut patut diduga telah melibatkan tindakan dan/atau keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menimbulkan cacat hukum pada Objek Sengketa, baik secara prosedural maupun substansial, serta secara langsung merugikan hak dan kepentingan hukum Penggugat.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Pos Bantuan Hukum di Desa

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim telah memberikan kesempatan hukum secara patut dan berimbang kepada pihak-pihak yang ditetapkan dalam Objek Sengketa untuk hadir sebagai pihak intervensi.

Setelah sebelumnya tidak hadir dalam dua kali pemanggilan, pada pemanggilan berikutnya pihak intervensi telah menghadiri persidangan, sehingga kehadirannya menjadi bagian yang akan dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga sidang terakhir, tahapan dismissal process (pemeriksaan awal) telah dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim, yang secara hukum menunjukkan bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formil dan memiliki dasar hukum yang layak untuk diperiksa lebih lanjut pada pokok perkara.

Baca Juga: Dugaan “Jual Beli Hukuman” di Kejari Sigi, Ibu Terdakwa Ngaku Diminta Rp150 Juta

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 13 April 2026, dengan agenda pembacaan gugatan serta pembacaan putusan sela (interlocutory decision), yang akan menentukan dapat atau tidaknya pihak-pihak tertentu diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara a quo.

Penggugat secara konsisten mendalilkan adanya dugaan cacat prosedur dalam proses penetapan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dugaan cacat substansi yang berpotensi menggerus keabsahan Objek Sengketa, dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan dan akuntabilitas, serta dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi yang merugikan pihak lain yang memiliki kepentingan hukum.

Oleh karenanya, setiap permohonan intervensi patut diuji secara ketat, cermat, dan proporsional, serta tidak boleh dijadikan sarana untuk mengaburkan substansi pokok sengketa yang sejak awal diduga mengandung cacat hukum.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Digelar, Pemprov Sulteng Siapkan Payung Hukum Masyarakat Adat

Persidangan pada 13 April 2026 merupakan tahapan krusial yang akan menentukan arah dan integritas pemeriksaan perkara a quo.

"Gugatan ini tidak semata-mata merupakan sengketa administratif, melainkan bagian dari upaya konstitusional dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum, khususnya dalam proses pengisian jabatan publik di Provinsi Sulawesi Tengah, " kata Rukly Chahyadi.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Mengajukan gugatan #Kepada Gubernur Sulteng #Telah menetapkan loma komisioner terpilih #Dugaan kuat cacat administrasi