Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Digerebek Siang Bolong! Pemasok Sabu untuk Sopir Tambang Poboya Diciduk Polisi, 13 Paket Diamankan

Wahono. • Rabu, 11 Februari 2026 | 15:44 WIB
Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan barang bukti yang diamankan dari pemasok narkoba ke sopir tambang Poboya.
Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan barang bukti yang diamankan dari pemasok narkoba ke sopir tambang Poboya.

 

RADAR PALU – Peredaran narkotika di kawasan tambang emas Poboya kembali diguncang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria yang diduga menjadi pemasok sabu bagi para sopir truk tambang, Rabu (11/2) sekitar pukul 12.30 WITA.

 

Pria berinisial F.R itu diamankan di wilayah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.

 

Hasilnya, F.R berhasil dibekuk di Jalan Nunukombo. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 13 paket yang diduga sabu disimpan pelaku. Total berat bruto barang bukti mencapai 3,522 gram.

 

 

Polisi juga menyita dua plastik klip kosong, satu lembar plastik klip kosong, serta satu bungkus rokok merek Surya Gudang Garam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, F.R memperoleh sabu dari seseorang berinisial O yang berdomisili di Jalan Nunumboku, Kelurahan Poboya. Narkotika tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga diedarkan kembali, termasuk disuplai kepada sopir truk pengangkut material di kawasan tambang emas Poboya.

 

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia menyebut, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi narkoba yang menyasar berbagai kalangan, termasuk pekerja tambang.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, yang memimpin penindakan tersebut, menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.

 

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palu,” ujarnya.

 

 

Saat ini, F.R telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

 

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di Poboya.

Editor : Wahono.
#Emas #tambang #narkoba #palu #bruto #Poboya