Tersangka berinisial A, seorang pria muda berkaus oranye, tampak menunduk di tengah garis polisi. Di bawah pengawasan ketat aparat, ia memperagakan 33 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dari awal hingga korban kehilangan nyawanya.
Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, didampingi Kanit Jatanras IPTU Eric Iskandar, serta disaksikan oleh penasihat hukum Vifka Sari Masani.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam pada 13 September 2025, di Jalan Hang Tuah, Lorong Bukit Sofa Blok C, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Berdasarkan hasil rekonstruksi, pertikaian bermula dari adu mulut antara korban dan tersangka yang kemudian berujung perkelahian singkat.
Dalam kondisi emosi, korban sempat memukul tersangka, sebelum A menghunus sebilah badik dari pinggang kirinya dan menikam perut kanan korban.
Pada adegan ke-15, diperagakan momen ketika Hasbi terjatuh usai ditikam, sementara di adegan ke-19 tersangka terdengar mengucapkan kalimat yang menggema di antara petugas: “Apa saya bilang tadi itu, bagaimana sudah ini!”
Lima saksi, yakni Zualmin, Kevin, Zafar Mustafa alias Aco, Mina, dan Husnaeni, turut memperagakan posisi mereka saat kejadian. Salah satu saksi menuturkan bagaimana korban masih sempat berjalan pulang, menahan luka di perut, dan berkata lirih kepada istrinya, “Saya ditusuk Lan.”
Beberapa menit kemudian, korban roboh di depan rumah temannya, Lukman, sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Undata Palu. Namun, nyawanya tak tertolong.
Usai seluruh adegan diperagakan, AKP Ismail Boby menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memastikan kejelasan kronologi dan peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Hasilnya akan menjadi dasar dalam penyempurnaan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka A kini dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Setiap kasus yang merenggut nyawa adalah ujian bagi rasa kemanusiaan. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, sekaligus memberi ruang empati kepada keluarga korban,” ungkapnya. (who)
Editor : Nur Soima Ulfa