Seorang ayah dan anak perempuannya kompak menjalankan bisnis haram dengan mengedarkan sabu, yang membuat keduanya saat ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial D (51) dan N (36), ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 32 paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 6,70 gram, dua lembar plastik klip kosong, serta dua sendok takar yang terbuat dari pipet plastik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mengantongi cukup bukti, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di Kota Palu.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” tegas AKP Usman.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa D dan N sudah cukup lama mengonsumsi sabu. Keduanya juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang belum dikenal identitasnya, untuk kemudian digunakan sendiri dan sebagian kecil diedarkan kembali.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut,” tambah AKP Usman.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu dalam beberapa bulan terakhir. Kepolisian terus mengintensifkan patroli dan operasi guna menekan peredaran narkoba yang kerap menyasar lingkungan keluarga dan masyarakat umum.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Polresta Palu juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang haram tersebut. (who)
Editor : Nur Soima Ulfa