RADAR PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mencatatkan pengungkapan besar dalam upaya pemberantasan narkoba.
Lebih dari 7,2 kilogram sabu-sabu dan 25 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan dua kurir di sebuah rumah di BTN Lasoani, Kota Palu, Minggu (21/9) dini hari.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 01.28 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12.
Tempat itu diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan narkotika sebelum diedarkan ke masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), mengatakan dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram tersebut.
“Saat penggeledahan, tim menemukan sabu dalam berbagai kemasan, termasuk yang dibungkus plastik bergambar durian. Total beratnya lebih dari 7 kilogram sabu ditambah 25 butir ekstasi,” jelas Pribadi.
Polisi merinci barang bukti yang berhasil disita, yakni enam kilogram sabu dalam kemasan plastik durian besar, dua paket sabu seberat masing-masing satu kilogram.
Serta sejumlah paket kecil dengan total berat sekitar 200 gram. Selain itu, turut diamankan 25 butir pil ekstasi berwarna kuning yang siap edar.
Tidak hanya narkotika, aparat juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Barang-barang tersebut antara lain timbangan digital, plastik kemasan, alat isap sabu, sebuah tas besar berwarna hitam, serta empat unit telepon genggam mewah: satu iPhone 15, satu iPhone 13, dan dua unit Oppo.
Kombes Pol Pribadi menegaskan pengungkapan ini menjadi salah satu tangkapan sabu terbesar di Sulawesi Tengah sepanjang 2025. Ia menduga jaringan yang melibatkan VR dan MH bukanlah pemain tunggal, melainkan bagian dari sindikat yang lebih besar.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Kami akan menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta siapa saja pihak yang terlibat di balik jaringan ini,” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan BTN Lasoani. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa hari hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Atas perbuatannya, VR dan MH dijerat Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut tidak main-main, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
“Ini bukti nyata betapa berbahayanya bisnis narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa,” tegas Pribadi.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan ini juga berkat kerja sama warga yang peduli. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri, tetapi harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Kota Palu dan wilayah Sulawesi Tengah masih menjadi pasar potensial bagi jaringan narkoba. Polda Sulteng berkomitmen memperkuat operasi intelijen, pengawasan, dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Dengan tertangkapnya dua kurir beserta barang bukti 7,2 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi, polisi berharap mampu menekan peredaran narkoba di Palu. Namun, aparat juga menegaskan masih ada pekerjaan besar untuk membongkar dalang utama dan jalur penyelundupan narkotika ke daerah ini.
Editor : Wahono.