Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bapenda Sulteng Kantongi Pajak Daerah Rp922 Miliar, BBM Jadi Penyumbang Terbesar

Annisa Tri Yusnida • Jumat, 3 Juli 2026 | 20:48 WIB
Kasubid Pajak Daerah Bapenda Sulteng, Rian Dharmawan.(Annisa Tri Yusnida)
Kasubid Pajak Daerah Bapenda Sulteng, Rian Dharmawan.(Annisa Tri Yusnida)

RADARPALU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai sekitar Rp922 miliar hingga akhir Juni 2026.

Capaian tersebut setara sekitar 43 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun ini yang dipatok sebesar Rp2 triliun.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pajak Daerah Bapenda Sulawesi Tengah Rian Dharmawan mengatakan, angka tersebut masih bersifat sementara karena penerimaan pada Juni masih dalam tahap rekonsiliasi. 

Baca Juga: Morowali, Palu, dan Donggala Jadi Tiga Besar Penyumbang Pajak Alat Berat

Meski demikian, pihaknya optimistis realisasi penerimaan akan terus meningkat pada semester kedua seiring bertambahnya aktivitas ekonomi dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak.

"Tapi ini data sementara karena masih dalam proses rekonsiliasi. Dari target sebesar Rp 2.120.000.000.000, realisasinya sudah sampai Rp 922.386.682.450 , hitungannya 43 persen," jelas Rian saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/7/2026).

Ia membeberkan, dari tujuh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, pajak bahan bakar kendaraan bermotor masih menjadi kontributor utama.

Baca Juga: NasDem Tegaskan Anugrah Pratama Tak Langgar Disiplin, Absensi Keliru Diverifikasi

Hingga pertengahan tahun, penerimaan dari sektor tersebut telah mencapai sekitar Rp495 miliar atau hampir separuh dari target pajaknya.

Rian pun mengungkapkan, berdasarkan catatan yang ada, terdapat 69 perusahaan penyedia bahan bakar yang terdaftar sebagai wajib pungut pajak di Sulawesi Tengah. 

Berdasarkan peraturan gubernur Sulawesi Tengah No 23 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dipungut menggunakan sistem Self Assesment, yang artinya Wapu (Wajib Pungut) akan memungut pajaknya, menyetorkan pajaknya ke kas daerah dan melaporkan penjualannya ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Di antara puluhan perusahaan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Selain Pertamina, sejumlah perusahaan swasta juga turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah sesuai volume penjualan bahan bakar di wilayah Sulawesi Tengah.

"Ada beberapa perusahaan yang resmi terdata di Bapenda sebagai penyedia bahan bakar yang legal. Penyumbang terbesar pajaknya itu ada dari PT. Pertamina" terangnya.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Siap Perkuat Kinerja Usai Rakor Nasional Kementerian Hukum

Rian menyatakan bahwa Bapenda optimistis target penerimaan pajak daerah sebesar Rp2 triliun dapat dikejar hingga akhir tahun mendatang, karena banyaknya potensi yang saat ini bisa terkejar.

"Kami pastinya optimis ini bisa terkejar sampai akhir tahun, apalagi teman-teman di lapangan melalui Samsat masih terus berusaha," pungkasnya.(cr3)

Editor : Mugni Supardi
#realisasi pajak 2026 #Rian Dharmawan #Pajak Daerah #Bapenda Sulteng #pajak bbm