Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Mulai 1 Juni 2026, Dana Ekspor Ditahan di Dalam Negeri, Ini Dampaknya bagi Bank dan Ekonomi

Muhammad Awaludin • Senin, 1 Juni 2026 | 15:11 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di Himbara yang mulai berlaku 1 Juni 2026 untuk memperkuat likuiditas perbankan dan ketahanan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di Himbara yang mulai berlaku 1 Juni 2026 untuk memperkuat likuiditas perbankan dan ketahanan ekonomi nasional.

 

RADAR PALU – Kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri mulai 1 Juni 2026 diperkirakan membawa dampak besar terhadap sektor perbankan nasional. Selain memperkuat cadangan likuiditas bank-bank pelat merah, aturan ini juga diyakini akan meningkatkan daya tahan sistem keuangan Indonesia. 

Pemerintah resmi menerapkan ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Lewat aturan baru ini, eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspornya di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan devisa hasil ekspor tidak lagi banyak mengalir ke luar negeri, melainkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi domestik. 

Baca Juga: Tiga Kabupaten di Sulteng Terancam Kesulitan Bayar Honorer, DPRD Dorong Percepatan Perubahan Anggaran 2026

Himbara Diperkirakan Kantongi Tambahan Likuiditas Dolar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dampak paling cepat dari implementasi aturan baru DHE SDA akan dirasakan oleh bank-bank Himbara. Menurutnya, penempatan dana ekspor di dalam negeri akan membuat bank memiliki cadangan kas dan valuta asing yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. 

"Dampaknya ke Himbara sudah jelas. Mereka akan memiliki dolar lebih banyak dan kas yang lebih besar. Dalam sektor keuangan dikenal istilah cash is king. Dengan likuiditas yang lebih kuat, posisi bank-bank Himbara akan semakin kokoh," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026). 

Baca Juga: Jejak Kepedulian Fauzan Mamala di Morowali Utara Dari Krisis Air Bersih, Ambulans Gratis, Lapangan Kerja hingga Pembinaan Olahraga

Peningkatan dana yang tersimpan di perbankan nasional tersebut dinilai akan memperkuat kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi, termasuk menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif. 

Dana Ekspor Kini Menjadi "Bahan Bakar" Ekonomi Domestik

Selama ini, sebagian dana hasil ekspor Indonesia masih ditempatkan atau berputar di luar negeri. Kondisi tersebut membuat manfaat ekonomi dari aktivitas ekspor belum sepenuhnya dirasakan oleh perekonomian nasional.

Dengan berlakunya aturan baru, pemerintah berharap dana yang dihasilkan dari sektor sumber daya alam dapat kembali berkontribusi secara langsung terhadap pembangunan ekonomi di dalam negeri. 

"Sekarang uangnya ada di dalam negeri. Artinya tersedia dana yang lebih besar untuk membiayai dan menjadi bahan bakar bagi mesin-mesin perekonomian Indonesia," ujar Purbaya. 

Ekonom menilai peningkatan likuiditas perbankan dapat berdampak pada bertambahnya kapasitas kredit yang tersedia bagi dunia usaha. Jika dimanfaatkan secara optimal, kondisi ini berpotensi mendorong investasi, memperluas aktivitas produksi, serta menciptakan lapangan kerja baru. 

Baca Juga: Dari Komunitas Menuju Organisasi Nasional: Perkembangan Olahraga Lempar Bilah dan Kapak di Indonesia

Stabilitas Keuangan Dinilai Semakin Terjaga

Tidak hanya berdampak pada perbankan, kebijakan DHE SDA juga diyakini mampu memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional. Besarnya dana yang tersimpan di dalam negeri akan menjadi bantalan tambahan bagi sistem keuangan ketika menghadapi tekanan ekonomi global. 

Purbaya menegaskan bahwa aturan baru tersebut juga memperbaiki sejumlah kelemahan dalam implementasi kebijakan DHE sebelumnya. Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan yang lebih rinci untuk memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku. 

"Kebijakan ini memperkuat aturan DHE yang sebelumnya belum berjalan maksimal. Sekarang pengawasannya lebih detail sehingga kepatuhan dapat dipastikan," ujarnya. 

Penguatan pengawasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kebijakan sekaligus memastikan devisa hasil ekspor benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional. 

Dorong Kepercayaan Investor

Pemerintah optimistis kebijakan baru ini akan mendapat respons positif dari pelaku pasar dan investor. Likuiditas perbankan yang lebih kuat serta meningkatnya dana yang beredar di dalam negeri dinilai menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

Menurut Purbaya, efek positif kebijakan tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh sektor perbankan, tetapi juga oleh perekonomian secara luas. 

"Dampaknya harusnya positif bagi bank, positif bagi perekonomian, dan pada akhirnya memperkuat sektor finansial Indonesia," kata dia. 

Dengan mulai berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah berharap dana hasil ekspor sumber daya alam dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus meningkatkan ketahanan sektor keuangan di tengah ketidakpastian ekonomi global.***

Editor : Muhammad Awaludin
#DHE SDA #Himbara #Perbankan Nasional #ekonomi indonesia #Purbaya Yudhi Sadewa