RADARPALU – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagind ) Kota Palu terus mendorong pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal melalui program fasilitasi gratis. Program ini telah berjalan sejak sekitar lima tahun terakhir sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah.
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Disperdagind Kota Palu, Amsal menjelaskan bahwa pada awal pelaksanaan, fasilitasi dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Tengah. Seiring waktu, pihaknya mulai menganggarkan program tersebut secara mandiri.
“Di dinas kami sudah menganggarkan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi halal gratis untuk pelaku usaha,” ujar Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Disperdagind Kota Palu, Amsal kepada Radar Palu saat ditemui beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tak Punya Alat Standar, Siswa Palu Tetap Juara Senam
Dalam pelaksanaannya, Disperdagind Kota Palu bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Halal UIN Datokarama Palu. Kerja sama tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga tahun terakhir. Sebelumnya, fasilitasi sertifikasi halal juga dilakukan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk mengakses program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari pemerintah pusat melalui mekanisme self declare. Namun, menurut Amsal, keterbatasan kuota sering menjadi kendala.
“Kuota dari pusat itu terbatas dan berlaku secara nasional. Kadang kuotanya sudah habis, sementara masih banyak pelaku usaha kita yang belum terfasilitasi,” jelasnya.
Baca Juga: OJK–Ekraf Kembangkan Web3, Kekayaan Intelektual Jadi Aset Investasi
Tahun ini, Disperdagind menargetkan sekitar 20 pelaku usaha yang akan di fasilitasi halal gratis. Hingga saat ini, tercatat sekitar 11 pelaku usaha yang telah mendaftar.
Di sisi lain, Amsal mengungkapkan adanya kendala teknis dalam sistem pendaftaran, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produk baru setelah sebelumnya pernah mendapatkan fasilitasi.
“Ketika pelaku usaha sudah pernah difasilitasi, lalu ingin mendaftarkan produk baru, sistem sering menolak karena dianggap sudah pernah di fasilitasi,” katanya.
Padahal, lanjut dia, banyak pelaku usaha yang berkembang dan menambah variasi produk. Kondisi ini dinilai menjadi hambatan dalam upaya percepatan sertifikasi halal, terutama menjelang target kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan olahan.
Sebagai alternatif, pelaku usaha dapat menempuh jalur reguler. Namun, jalur ini bersifat berbayar sehingga tidak semua pelaku usaha mampu mengaksesnya.
“Tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan finansial untuk membayar sertifikasi secara mandiri,” ujarnya.
Baca Juga: Gratis! Guru Palu Buka Latihan Senam Lantai untuk Semua Siswa
Selama beberapa tahun terakhir, Disperdagind Kota Palu telah memfasilitasi sekitar 20 hingga 25 pelaku usaha setiap tahun. Secara kumulatif, jumlah tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar 100 pelaku usaha.
Ke depan, pihaknya berharap adanya penyesuaian regulasi, khususnya terkait sistem pendaftaran, agar pelaku usaha yang memiliki produk baru tetap dapat mengakses fasilitasi halal gratis.
“Kalau itu bisa dilonggarkan, maka kuota yang ada bisa lebih cepat terserap dan pelaku usaha bisa lebih berkembang,” pungkasnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi