Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Gagal Bayar Pinjol Tak Hangus, OJK: Utang Tetap Menempel

Muhammad Awaludin • Minggu, 12 April 2026 | 14:39 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online di ponsel, OJK ingatkan utang tetap wajib dibayar meski gagal bayar.
Ilustrasi aplikasi pinjaman online di ponsel, OJK ingatkan utang tetap wajib dibayar meski gagal bayar.

 RADAR PALU - Fenomena gagal bayar (galbay) pinjaman online masih marak di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, utang pinjol tetap wajib dibayar dan tidak akan hangus meski penagihan berhenti setelah 90 hari. 

Praktik menghindari kewajiban pinjaman online (pinjol) dengan cara menghapus aplikasi, ganti nomor, hingga pindah domisili masih banyak terjadi. Namun, langkah itu tidak serta-merta menghapus utang. 

Banyak peminjam mengira utang akan “diputihkan” setelah melewati batas waktu penagihan. Padahal, anggapan tersebut keliru. 

Baca Juga: Koffie Madjoe Jaya Palu, Kafe Vintage dengan Konsep Unik

Aturan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang membatasi penagihan hanya hingga 90 hari setelah jatuh tempo. Tujuannya untuk mencegah praktik penagihan yang melanggar aturan. 

Namun, OJK menegaskan pembatasan itu bukan berarti utang hilang. 

“Sesuai perjanjian pendanaan, borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, dalam keterangan resmi, Kamis (9/4). 

OJK mengingatkan, setiap riwayat pinjaman akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Catatan buruk akibat galbay bisa berdampak panjang. 

Baca Juga: Catat Jadwal Indonesia vs Thailand, Final ASEAN Futsal 2026

Artinya, masyarakat yang menunggak pinjol berpotensi kesulitan mengakses kredit di masa depan, termasuk KPR, kredit kendaraan, hingga pembiayaan usaha. 

Semakin buruk riwayat pembayaran, semakin kecil peluang pengajuan pinjaman disetujui, baik di bank maupun lembaga keuangan lain. 

Meski penagihan dihentikan, beban utang tidak berhenti. Bunga dan denda keterlambatan tetap berjalan sesuai perjanjian awal. 

“Bagi borrower yang mangkir, kewajiban pembayaran termasuk manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tetap berjalan,” tegas Agusman. 

Hal ini tetap berlaku meski peminjam sudah tidak menggunakan aplikasi atau berpindah tempat tinggal. 

Di sisi lain, OJK juga memberikan perlindungan bagi konsumen. Kreditur dilarang mengenakan denda berlebihan. 

Total denda maksimal dibatasi tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pinjaman.  

“Ini untuk menjaga praktik usaha yang sehat sekaligus melindungi konsumen,” jelas Agusman. 

Fenomena pinjol juga menjadi perhatian di daerah, termasuk Sulawesi Tengah. Dengan literasi keuangan yang masih beragam, masyarakat diimbau lebih bijak memanfaatkan layanan pinjaman digital agar tidak terjebak dalam masalah utang berkepanjangan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#pinjol #gagal bayar #SLIK #utang online #OJK