Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kuota 13 Ribu, Sertifikasi Halal IKM Sulteng Belum Maksimal

Rina Khalik • Jumat, 10 April 2026 | 23:35 WIB
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri (SP2I) Disperindag Sulteng, Mira Yuliastuti.(RINA ABD HALIK)
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri (SP2I) Disperindag Sulteng, Mira Yuliastuti.(RINA ABD HALIK)

RADARPALU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk mengurus sertifikasi halal sebagai upaya meningkatkan daya saing produk.

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri (SP2I) Disperindag Sulteng, Mira Yuliastuti, mengungkapkan, sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh setiap produk.

“Untuk Sulawesi Tengah, sasaran program kita adalah pelaku-pelaku IKM,” ujar Mira Yuliastuti kepada Jawa Pos Radar Palu saat ditemui pada Jumat (10/4/2026).

Baca Juga: Bulog Sulteng Serap 1.800 Ton Beras, Kejar Target 11 Ribu Ton

Ia menjelaskan, pelaksanaan sertifikasi halal kini dikoordinasikan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di Kementerian Agama.

Menurutnya, terdapat dua jenis skema sertifikasi halal, yakni self-declare dan reguler.

Self-declare diperuntukkan bagi produk berisiko rendah seperti keripik dan bawang goreng. Sementara reguler berlaku untuk produk dengan risiko lebih tinggi seperti makanan beku.

Baca Juga: Berani Depak Stunting Hasil Kolaborasi Kampus dan Pemerintah

Adapun data sertifikat halal reguler dan self declare per 1 Maret 2026 secara total telah mencapai 10,512 produk. “Kalau self-declare, itu untuk produk risiko rendah. Kalau reguler, ada pembiayaan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah belum meratanya sosialisasi kepada pelaku IKM.

“Kita punya target 13 ribu kuota yang diberikan oleh pusat, tapi belum tersosialisasi secara luas. Banyak pelaku IKM menganggap proses administrasinya rumit, padahal tidak,” katanya.

 

Selain itu, kendala lain berasal dari kelengkapan administrasi pelaku usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin PIRT yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sertifikasi halal.

Untuk mengatasi hal tersebut, Disperindag Sulteng melakukan pendampingan melalui penyuluh industri.

Sejauh ini, pihaknya telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 90 pelaku IKM, khususnya melalui skema self-declare.

Baca Juga: Hector Souto: Ini Kemenangan Pemain, Bukan Kemenangan Saya

Ke depan, pihaknya akan terus mendorong peningkatan jumlah sertifikasi halal melalui kerja sama dengan BPJPH, termasuk pemanfaatan kuota yang tersedia.

Selain sertifikasi halal, Disperindag juga melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing IKM melalui pendampingan legalitas usaha, promosi, hingga keikutsertaan dalam pameran.

“Tahun lalu sekitar 100 pelaku IKM dari 10 sentra kita dampingi dan ikutkan dalam pameran. Termasuk tahun lalu pameran Sulteng Nambaso. Uji pasar lah,” ujarnya.

Baca Juga: Turnamen Catur Nasional Polda Sulteng Dukung Pembinaan Atlet

Produk-produk IKM Sulawesi Tengah juga telah dipromosikan di luar daerah, seperti di Yogyakarta, dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Mira berharap pelaku IKM dapat meningkatkan motivasi dan kemampuan bersaing, serta mampu memenuhi permintaan pasar dalam skala besar.

“Kita dorong supaya pelaku IKM bisa naik kelas dan mampu memenuhi kebutuhan pasar dengan kualitas yang sama,” tandasnya.(rna)

Editor : Mugni Supardi
#IKM Sulteng #BPJPH #kuota halal 13 ribu #self declare halal #sertifikasi halal