RADARPALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia.
Capaian tersebut merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam sosialisasi capaian reformasi transparansi pasar modal Indonesia di Gedung BEI, Kamis (2/4).
Baca Juga: OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui GERAK Syariah 2026
Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026.
Adapun empat agenda yang telah dituntaskan meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39 klasifikasi dan tipe investor, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, terdapat penguatan transparansi melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat dari pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Baca Juga: Polsek Palu Selatan Ambil Langkah, Jukir Viral Diserahkan ke Dishub dan Satpol PP
“Empat proposal yang diajukan kepada Global Index Providers sudah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya kami akan melanjutkan komunikasi dan menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.
Ia menambahkan, kebijakan yang ditempuh selaras dengan praktik global, bahkan dalam beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul dalam transparansi, termasuk ketersediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.
Hasan berharap, penyelesaian agenda tersebut dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik, sehingga memperkuat kepercayaan investor dan daya tarik pasar modal Indonesia.
Sementara itu, Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan praktik terbaik bursa internasional.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi,” katanya.
Baca Juga: Dua Pekan Usai Lebaran, Harga Rempah dan Lauk Masih Tinggi di Empat Kecamatan
BEI juga melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai efektif pada 31 Maret 2026, mencakup perubahan definisi saham free float, peningkatan batas minimum menjadi 15 persen, serta penguatan tata kelola perusahaan.
Selain itu, BEI menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi terkait laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham yang mulai berlaku efektif 1 Mei 2026.
Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh perusahaan tercatat, termasuk detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi pengendali, hingga kepemilikan saham direksi dan komisaris.
Baca Juga: Tak Mendarat, Artemis II Uji Sistem untuk Misi Bulan Berikutnya
Dalam rangka peningkatan transparansi, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik global terkait pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), yaitu informasi kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, mengatakan bahwa pengumuman HSC bertujuan meningkatkan transparansi dan perlindungan investor.
“KSEI mendistribusikan informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang dapat diakses melalui pengumuman di website BEI,” ujarnya.
Selain reformasi transparansi, OJK juga terus mendorong implementasi rencana aksi lainnya, termasuk pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) emas melalui penerbitan regulasi terkait.
Dari sisi permintaan, OJK bersama pelaku industri juga mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) guna memperluas basis investor ritel.
Di sisi penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.
Baca Juga: Dalam 13 Jam, 212 Gempa Susulan Terjadi Usai Gempa M7,6 Ternate
Selain itu, dalam kasus manipulasi pasar, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak serta sanksi peringatan tertulis kepada sejumlah pihak lainnya.
“Langkah penegakan hukum yang tegas dan konsisten ini penting untuk memperkuat kredibilitas pasar serta menjaga kepercayaan investor,” tutup Hasan.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi