Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

THR Pensiunan Cair Mulai 5 Maret 2026, Ini Komponen dan Ketentuannya

Rina Khalik • Kamis, 5 Maret 2026 | 12:38 WIB

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai dilakukan pada 5 Maret 2026.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai dilakukan pada 5 Maret 2026.

RADAR PALU – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai dilakukan pada 5 Maret 2026.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2026.

Komponen tersebut terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tambahan penghasilan.

Selain itu, THR tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain termasuk potongan kredit pensiun. Namun pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Bagi penerima pensiun yang terhitung mulai Februari 2026 atau sebelumnya namun proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah 25 Februari 2026, maka THR Tahun 2026 tetap akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026.

Sementara itu, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nilai paling besar.

Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda dan/atau penerima tunjangan janda atau duda, maka THR dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun penerima tunjangan janda atau duda.

Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Maret 2026 dan seterusnya, pembayaran THR Tahun 2026 dilakukan oleh instansi.

Pihak PT TASPEN (Persero) juga mengimbau para penerima pensiun agar berhati-hati dalam menerima informasi serta mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

“Jika ada laporan penipuan, silahkan di capture dan disampaikan ke WhatsApp layanan kami,” ujar Branch Manager PT. TASPEN (Persero) Cabang Palu, Rieska Destiana Indrajaya.(rna/*)

Editor : Mugni Supardi
#THR pensiunan 2026 #THR pensiunan Taspen #TASPEN Palu #kapan THR pensiunan cair #THR pensiunan mulai 5 Maret #PP Nomor 9 Tahun 2026 #THR aparatur negara 2026 #pembayaran THR pensiunan 2026 #komponen THR pensiunan