Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Palu, Badan Usaha Tak Patuh Siap Ditegur

Rina Khalik • Kamis, 5 Maret 2026 | 11:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu bersama jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
BPJS Ketenagakerjaan melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu bersama jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

RADAR PALU - BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri Palu untuk memperkuat penegakan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan sosial tenaga kerja. Langkah ini ditempuh guna memastikan hak pekerja terlindungi sesuai regulasi.

Upaya memperkuat sinergitas ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu bersama jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palu.

Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam mempererat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Palu, khususnya dalam mendukung optimalisasi kepatuhan badan usaha di Kota Palu terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas penguatan kerja sama melalui dukungan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penegakan kepatuhan.

Dukungan tersebut mencakup pendampingan hukum, pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), serta langkah-langkah preventif dan represif yang tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Nursalim Halim menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Palu dalam membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha.

“Sinergi ini diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap perlindungan tenaga kerja di Kota Palu sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Nursalim Halim pada Kamis (5/3/2026).

Sementara itu, Kajari Palu, Mohamad Rohmadi menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya optimalisasi kepatuhan melalui kewenangan Bidang Datun.

“Sebagai bentuk konstribusi dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui kolaborasi yang semakin solid ini, BPJS Ketenagakerjaan optimistis capaian kepatuhan kepesertaan dan iuran di Kota Palu akan terus meningkat.

Upaya tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.(*/rna)

Editor : Mugni Supardi
#kejari palu #Bidang Datun #kepesertaan BPJS #Jaksa Pengacara Negara #BPJS Ketenagakerjaan Palu #iuran tenaga kerja #kepatuhan badan usaha #perlindungan pekerja Palu #Nursalim Halim #Mohamad Rohmadi #jaminan sosial ketenagakerjaan