Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pemkot Palu Serahkan 149.939 SPPT PBB-P2 2026, Target Penerimaan Rp31 Miliar

Rina Khalik • Selasa, 24 Februari 2026 | 14:49 WIB

Delapan kelurahan di Kota Palu telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Delapan kelurahan di Kota Palu telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.

RADAR PALU - Sebanyak delapan kelurahan di Kota Palu telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Bapenda memastikan pencetakan dan distribusi untuk 38 kelurahan lainnya akan diselesaikan dalam minggu ini.

Wali Kota Palu diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui pembayaran pajak termasuk PBB P2, kita semua turut berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Palu yang kita cintai ini,” ujar Eka pada Selasa (24/2/2026).

Disebutkan, dana yang bersumber dari pajak daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui kesempatan itu, masyarakat Kota Palu yang telah terdaftar sebagai wajib pajak diimbau untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar PBB-P2 tepat waktu.

“Kepatuhan dalam membayar pajak bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi nyata kita dalam membangun daerah,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, ia memberikan apresiasi kepada camat dan lurah yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada masyarakat.

Peran aktif pemerintah kecamatan dan kelurahan dinilai sangat penting untuk memastikan informasi terkait pajak dapat diterima dengan baik oleh seluruh wajib pajak.

Selain itu, Pemerintah Kota Palu disebut terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perpajakan daerah, termasuk melalui penggunaan teknologi dan sistem administrasi yang semakin baik agar masyarakat merasakan kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pembayaran pajak.

Dengan kerja sama dan dukungan seluruh pihak, pemerintah optimistis target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai bahkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, Syarifudin, menjelaskan bahwa loket pelayanan PBB sendiri telah di mulai pada Senin (23/2/2026) meski proses pencetakan masih berjalan namun pihaknya optimis dan berusaha akan menyelesaikan pencetakan dalam minggu ini.

“Kegiatan pada hari ini, kenapa kami serahkan? Karena loket pelayanan PBB itu sudah mulai dari kemarin. Nah, walaupun proses pencetakan SPPT PBB P2-nya sementara jalan, namun bagi kelurahan yang sudah selesai kami serahkan. Sementara yang belum, pencetakan sementara berjalan,” ujarnya.

Pada penyerahan simbolis yang telah dilakukan, sebanyak delapan kelurahan menerima SPPT. Dari total 46 kelurahan, masih terdapat 38 kelurahan yang akan dikunjungi dalam minggu ini.

Nilai SPPT yang akan diserahkan secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp31 miliar. Dari total 149.939 lembar SPPT wajib pajak, sebanyak 15.503 lembar telah tersalurkan.

Adapun jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Syarifudin mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak sebelum jatuh tempo.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar taat membayar pajak dan sebelum jatuh tempo semua sudah membayar. Kami juga berharap lurah dan camat membantu kami di wilayah,” pungkasnya.(rna)

Editor : Mugni Supardi
#PBB P2 Kota Palu 2026 #SPPT PBB Palu #Pemkot Palu #Bapenda Kota Palu #Wajib Pajak Palu #Pendapatan Asli Daerah Palu #Pajak Daerah Palu #Target PBB Palu Rp31 Miliar #Pajak Bumi dan Bangunan Palu #Jatuh Tempo PBB 31 Agustus 2026