RADAR PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini bertujuan dalam mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah, sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Kepala Bapenda Kota Palu, Imran M Lataha, menjelaskan bahwa relaksasi ini mencakup pengurangan pokok pajak dan penghapusan seluruh denda. Kebijakan diberikan untuk pajak terutang tahun berjalan maupun piutang tahun-tahun sebelumnya.
"Dalam rangka mendorong optimalisasi pajak daerah, khususnya PBB-P2, kami melakukan langkah-langkah sesuai peraturan perundangan. Terutama terkait pajak terutang, tunggakan, dan piutang tahun sebelumnya," ujar Imran kepada Radar Palu Jawa Pos Group saat ditemui pada Kamis (20/11/2025).
Pada kesempatan itu, Imran menyebutkan beberapa kebijakan yang diterapkan, seperti pengurangan pokok pajak 20 persen untuk tahun 2020-2024, pengurangan pokok pajak 50 persen untuk tahun 2019 ke bawah dan penghapusan sanksi administratif (Denda) pajak PBB-P2 tahun 2025 sampai ke bawah.
Relaksasi pajak ini hanya berlangsung satu bulan, yaitu 14 November hingga 17 Desember 2025. "Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Palu yang terkait dengan PBB-P2 untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi ini karena waktunya hanya sebulan," imbaunya.
Selain itu, Amran juga meminta masyarakat yang melakukan transaksi jual-beli tanah namun belum mengubah nama PBB agar segera melapor ke Bapenda.
"Banyak objek pajak yang pemiliknya sudah bukan pemilik lama, tapi PBB-nya masih atas nama yang sebelumnya. Ini kami harapkan segera diperbaiki," katanya.
Amran mengungkapkan bahwa Bapenda juga tengah menyiapkan skema reward bagi wajib pajak yang sejauh ini taat membayar pajak tepat waktu. Hal itu menjadi perhatian karena kebijakan relaksasi umumnya menguntungkan wajib pajak yang menunggak.
"Ketika kebijakan ini kita lakukan, ada WP yang tentunya taat dan patuh. Tentunya mereka juga harus diberi reward. Ini masih kami rencanakan skemanya seperti apa," ujarnya.
Menurutnya, pembagian reward idealnya dilakukan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Palu sebelumnya, namun tetap akan diupayakan dalam program tahun berikutnya mencakup seluruh jenis pajak daerah.
Selain relaksasi satu bulan, Amran menegaskan bahwa berbagai keringanan pembayaran pajak tetap dilanjutkan setelah masa relaksasi berakhir.
"Misalnya setelah relaksasi selesai, masyarakat tetap bisa membayar berdasarkan kemampuan. Kalau ada hutang pajak tahun sebelumnya, bisa disesuaikan pembayarannya," jelasnya.
Ia kembali menekankan agar masyarakat memanfaatkan kebijakan ini selagi berlaku. "Keringanan-keringanan lain tetap jalan, tapi relaksasi hanya sebulan," tandasnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi