Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Fokus Lindungi Nasabah, LPS Percepat Klaim Penjaminan Simpanan di Sulampua

Rina Khalik • Minggu, 16 November 2025 | 17:15 WIB

 

PERCEPAT KLAIM : Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro memaparkan perkembangan penjaminan simpanan serta penanganan bank bermasalah di Sulampua di kegiatan Media Gathering LPS 2025 di Makassar.
PERCEPAT KLAIM : Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro memaparkan perkembangan penjaminan simpanan serta penanganan bank bermasalah di Sulampua di kegiatan Media Gathering LPS 2025 di Makassar.

RADAR PALU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan perkembangan penjaminan simpanan serta penanganan bank bermasalah di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) dalam kegiatan Media Gathering LPS 2025 di Kota Makassar, Jumat (14/11/2025).

Deputi Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) III LPS, Prayitno Amigoro, menjelaskan bahwa jumlah bank di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan yang dipahaminya sebelum bergabung dengan LPS.

"Setelah saya masuk LPS, itu ternyata jumlah bank di LPS itu per Oktober 1.602 yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu bank umum 105 dan 1.497 untuk BPR atau BPRS," ujar Prayitno pada Jumat (14/11/2025).

Prayitno menyebutkan bahwa untuk di wilayah Sulampua terdapat sekitar 86 bank umum dan 80 BPR/BPRS, termasuk bank pembangunan daerah (BPD) di masing-masing provinsi.

Sementara itu, cakupan penjaminan simpanan LPS untuk rekening dengan saldo di bawah Rp2 miliar masih mendominasi. "Secara nasional, itu total rekening yang dijamin penuh itu 99,94 persen. Kalau untuk Sulampua sendiri, itu 99,97 persen dari total rekening yang nominalnya di bawah Rp2 M," jelasnya.

Sejak 2005 hingga Oktober 2025, LPS telah menangani 146 bank secara nasional, terdiri dari 1 bank umum dan 145 BPR/BPRS, serta menyelamatkan 2 bank lainnya yakni 1 bank umum dan 1 bank BPR/BPRS.

Sementara untuk wilayah Sulampua, jumlah bank yang ditutup tercatat 10 BPR/BPRS, tanpa ada bank yang diselamatkan. "Yang paling banyak dari dulu itu di Jawa Barat dan Sumatera Barat," tambahnya.

Prayitno juga menunjukkan data kasus penutupan bank yang pernah mencapai puncaknya pada 2024, ketika LPS menangani 8 BPR secara bersamaan.

Prayitno menegaskan fokus utama LPS adalah melindungi nasabah perbankan dan menjamin simpanan hingga batas maksimal Rp2 miliar. Meski aturan menetapkan proses pembayaran klaim maksimal 90 hari kerja, LPS terus mempercepat proses tersebut.

"Yaitu kini dalam 5 hari kerja sejak BPR atau BPRS, masyarakat sudah bisa melakukan pengambilan klaim penjaminan simpanan," jelasnya.

Proses pencairan juga dipermudah. Masyarakat cukup membawa buku tabungan dan KTP ke bank yang ditunjuk, seperti BRI.

"Karena LPS tidak punya bank. Jadi nanti masyarakat ambilnya di BANK, misalnya dengan BRI jadi kita akan kerja sama dengan BRI. Jadi, cukup bawa buku tabungan dan KTP," katanya.

Data LPS menunjukkan sekitar 14 persen simpanan yang tidak layak bayar dipicu oleh bunga simpanan yang berada di atas tingkat bunga penjaminan LPS.

"Pertama karena perbankan tidak menyarankan ke masyarakat bahwa ketika bunganya di atas bunga LPS, itu tidak dijamin. Yang kedua, perbankan tetap memberikan bunga di atas tingkat penjaminan. Yang ketiga masyarakat tidak memahami hal tersebut," ujar Prayitno.

Di wilayah Sulampua, penyebab terbesar simpanan tidak layak bayar justru berasal dari indikasi terafiliasi atau fraud internal, seperti pegawai atau direksi bank.

Namun ia menyebut masyarakat Sulampua relatif lebih patuh terhadap ketentuan bunga penjaminan. "Bisa dikatakan masyarakat tuh paham, sehingga memilih bunga kecil yang jelas dijamin oleh LPS," ucapnya.(rna)

 

Editor : Mugni Supardi
#Sulampua #Media Gathering LPS 2025 #lembaga penjamin simpanan