Inspektorat Morut Dorong ASN Naikkan Skor Integritas

Ilham Nusi • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 17:51 WIB
KUALITAS: Inspektur Daerah Morowali Utara, Romel Erwin Tungka, mendorong aparatur sipil negara (ASN) meningkatkan capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati, Senin (5/10/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
KUALITAS: Inspektur Daerah Morowali Utara, Romel Erwin Tungka, mendorong aparatur sipil negara (ASN) meningkatkan capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati, Senin (5/10/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali Utara (Morut) mendorong aparatur sipil negara (ASN) meningkatkan capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur Daerah Morut Romel Erwin Tungka menyampaikan arahan tersebut saat menjadi pembina apel pagi di Kantor Bupati Morut, Senin (5/10/2026).

Romel meminta seluruh OPD memberi perhatian serius terhadap indikator tata kelola pemerintahan, terutama pemenuhan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses SPI KPK.

Baca Juga: Densus 88 Sita Tanah Milik Terduga Teroris Seluas 4.701 Meter Persegi di Parimo, BPN Turut Dampingi

Menurut Romel, peningkatan skor integritas Morut membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah. OPD yang berkaitan dengan pemenuhan data harus aktif berkoordinasi agar target perbaikan dapat tercapai.

"Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Jangan menganggap penilaian integritas hanya menjadi urusan satu OPD, karena pencapaiannya membutuhkan dukungan dan koordinasi seluruh perangkat daerah yang terkait," kata Romel.

Data 2025 menunjukkan capaian pencegahan korupsi dan integritas Pemkab Morut masih berada dalam kategori Rentan.

Baca Juga: Tinggal 5 Hari, OPD Morut Dikejar Tenggat BPK

Skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Morut 2025 berada di angka 51,40, sedangkan Indeks SPI mencapai 66,71. Berdasarkan klasifikasi KPK, kedua indikator tersebut masuk kategori Rentan.

KPK membagi kategori SPI menjadi tiga tingkatan. Skor 0–72,9 masuk kategori Rentan, 73–77,9 masuk Waspada, sedangkan 78–100 masuk Terjaga.

Capaian MCSP Morut juga berada di bawah rata-rata pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah yang mencapai 67,94. Selisih capaian Morut dengan rata-rata tersebut mencapai 16,54 poin.

Baca Juga: Sekkab Banggai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Dampak Kenaikan BBM dan Tarif Penerbangan

Dari 14 pemerintah daerah di Sulteng, Pemprov Sulteng mencatat MCSP 89,21, sedangkan Kota Palu mencapai 90,22. Kedua daerah tersebut masuk kategori Terjaga.

Kabupaten Banggai mencatat MCSP 73,02 dan Donggala 77,03. Kedua daerah tersebut berada dalam kategori Waspada.

Indeks SPI Morut 2025 tercatat 66,71. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata SPI pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah yang mencapai 72,03.

Baca Juga: Perketat Perda IPERA, Gubernur Anwar Hafid Minta Pemegang Izin Bertanggung Jawab atas Kerusakan

Selisih skor Morut dengan rata-rata SPI pemerintah daerah se-Sulteng mencapai 5,32 poin.

Sejumlah daerah di Sulteng sudah masuk kategori Waspada. Buol mencatat 76,03, Kota Palu 75,81, Banggai Laut 75,37, Morowali 75,11, dan Sigi 73,55.

Sementara itu, Morut masih berada pada skor 66,71.

Baca Juga: 43 Bhabinkamtibmas Polres Touna Dibekali Program Perlindungan Sosial

Dua indikator tersebut menjadi pekerjaan yang perlu segera ditindaklanjuti Pemkab Morut melalui perbaikan tata kelola, penguatan pengendalian, serta koordinasi antar-OPD.

KPK menjelaskan SPI sebagai instrumen untuk mengukur tingkat integritas dan potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

SPI juga melibatkan responden internal, eksternal, serta ahli atau pemangku kepentingan.

Baca Juga: Perketat Perda IPERA, Gubernur Anwar Hafid Minta Pemegang Izin Bertanggung Jawab atas Kerusakan

Romel lantas mengingatkan ASN agar memahami mekanisme SPI KPK.

Dia juga menjelaskan bahwa SPI berbeda dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Meskipun keduanya berkaitan dengan tata kelola pemerintahan.

SPI melibatkan unsur internal, eksternal, dan ahli untuk memperoleh gambaran mengenai integritas serta risiko korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Perjuangan DBH: Gubernur Anwar Hafid Sebut Morowali dan Morut Sudah Masuk Daerah Pengolah di Kepmen

Karena itu, ASN yang menerima pemberitahuan sebagai responden harus mengikuti proses survei sesuai mekanisme KPK.

"SPI merupakan salah satu penilaian KPK dan harus menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, apabila ada pemberitahuan atau survei yang diterima sesuai mekanisme yang ditetapkan, mohon dapat diikuti dan dikonfirmasi apabila ada hal yang diragukan," ujarnya.

Romel juga meminta OPD memperkuat koordinasi dalam menyiapkan data dan dokumen pendukung.

Baca Juga: Buntut Kericuhan PT Askon di Morowali, DPRD Sulteng Sentil Etika TKA dan Dampak Debu Lingkungan

Perbaikan data, koordinasi antar-OPD, dan pemenuhan dokumen diharapkan dapat membantu Pemkab Morut memperbaiki indikator integritas sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Selain peningkatan skor SPI KPK, Romel meminta seluruh OPD mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Romel menetapkan batas waktu penyelesaian temuan BPK tahun 2025 paling lambat 10 Oktober 2026.

Baca Juga: Jembatan Wombo Kalonggo Disebut “Tol Desa”, Ini yang Membuat Jalurnya Penting

Sementara itu, OPD harus menuntaskan temuan dari tahun-tahun sebelumnya paling lambat 31 Oktober 2026.

Romel meminta setiap OPD segera menyelesaikan rekomendasi pemeriksaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Percepatan tindak lanjut temuan BPK menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan dan memperkuat akuntabilitas Pemkab Morut.

Baca Juga: RAPBD Sulteng 2027 Mulai Dibahas, Ujian Pemerintah Ada di Prioritas Anggaran

Dalam apel pagi tersebut, Romel juga mendorong ASN yang memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Pendidikan dapat ditempuh mulai dari jenjang sarjana, magister, hingga doktoral.

"Peningkatan kualifikasi pendidikan ASN untuk mendukung profesionalisme, kompetensi, dan kinerja aparatur pemerintahan," sebut Romel. (***)

Editor : Ilham Nusi
Inspektorat Morut MCSP SPI KPK asn integritas