Wabup Morut Tekan OPD Tuntaskan Temuan BPK

Ilham Nusi • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 18:56 WIB
TEGAS: Wakil Bupati Morut H. Djira Kendjo meminta seluruh OPD mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK dalam rapat koordinasi di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (15/9/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
TEGAS: Wakil Bupati Morut H. Djira Kendjo meminta seluruh OPD mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK dalam rapat koordinasi di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (15/9/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Wakil Bupati Morowali Utara (Morut) H. Djira Kendjo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk temuan yang berasal dari pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

Pesan itu disampaikan Djira saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut MCSP, SPI, temuan BPK, serta progres Sekolah Rakyat di Ruang Pola Kantor Bupati Morut, Selasa (15/9/2026).

Djira meminta OPD tidak menganggap rekomendasi BPK sebagai persoalan yang bisa ditunda.

Baca Juga: Groundbreaking Groundsill Sungai Karaupa, Tekankan Manfaat bagi Masyarakat 

"Jangan merasa sudah tenang karena sudah pindah. Selama nama kita masih tercatat dalam sistem pemeriksaan, rekomendasi itu tetap ada. Karena itu, segera tindak lanjuti apa yang menjadi kewajiban masing-masing perangkat daerah," tegas Djira.

Djira meminta Inspektorat Daerah menginventarisasi seluruh rekomendasi BPK sejak pembentukan Kabupaten Morut.

Inventarisasi itu harus memisahkan rekomendasi administratif dengan rekomendasi yang berkaitan dengan potensi pengembalian keuangan daerah.

Baca Juga: Stunting Sigi Masih 1.613 Kasus, PKK Dorong Data Warga Dibenahi

Untuk rekomendasi administratif, OPD diminta segera melengkapi dokumen dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Sementara rekomendasi yang berkaitan dengan pengembalian keuangan harus segera diselesaikan sesuai aturan.

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebelumnya mencatat Morut sebagai salah satu dari 11 pemerintah daerah di Sulteng yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2025.

Baca Juga: IMIP Benahi 9 Km Drainase Trans Sulawesi, 3.200 U-ditch terpasang di Bahodopi

Namun, BPK tetap menemukan sejumlah persoalan yang membutuhkan perbaikan, termasuk perencanaan dan penganggaran, pengelolaan kas, PAD, belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, honorarium, serta belanja modal.

Karena itu, capaian WTP tidak menghentikan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.

BPK sendiri menegaskan kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Ibu Terbaring Sakit Diserahkan ke Griya Lansia Malang, Anak Setuju Tak Bertemu Lagi

Dalam konteks pemeriksaan kepatuhan atas sektor pertambangan di Morut, BPK Sulteng juga menyebut pejabat wajib memberikan respons atau klarifikasi atas tindak lanjut paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Kepala Inspektorat Daerah Morut Romel Erwin Tungka mengatakan MCSP, SPI, dan rekomendasi BPK membutuhkan kerja bersama seluruh perangkat daerah.

"Tindak lanjut MCSP, SPI, maupun rekomendasi BPK perlu menjadi perhatian serius kita bersama. Ini bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh perangkat daerah," kata Romel.

Baca Juga: Hanya Ada 7 Anggota, Paripurna DPRD Morut Batal

Dia berharap hasil rapat segera berlanjut menjadi tindakan konkret di masing-masing OPD. (***)

Editor : Ilham Nusi
Djira Kendjo Temuan BPK Inspektorat Morut Pemkab Morut morowali utara