Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Rencana Pinjaman PT SMI, Sekkab Morut: Bukan untuk Bayar Utang Daerah

Ilham Nusi • Selasa, 14 Juli 2026 | 09:04 WIB
Sekretaris Kabupaten Morowali Utara Ir. Musda Guntur, M.M. (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Sekretaris Kabupaten Morowali Utara Ir. Musda Guntur, M.M. (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali Utara (Morut), Musda Guntur, menegaskan bahwa rencana pinjaman Pemkab Morut melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak akan digunakan untuk membayar utang daerah kepada pihak ketiga.

Menurut Ketua Tim Anggaran Pemerimtah Daerah (TAPD) tersebut, pinjaman ini diproyeksikan untuk membiayai program-program strategis baru pada APBD 2027.

Sedangkan kewajiban pembayaran utang tahun anggaran 2025 harus diselesaikan melalui pembiayaan APBD 2026.

Baca Juga: Cendekia Society.ID Salurkan Wakaf Al-Qur'an untuk Santri Tahfiz di Dampelas, Perkuat Kolaborasi Membangun Generasi Qur'ani

Penegasan itu disampaikan Musda Guntur saat dihubungi Radar Palu terkait perkembangan rencana pinjaman daerah yang dikaitkan dengan Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut Musda, hingga kini pemerintah pusat masih membahas penetapan DBH sehingga proses pengajuan pinjaman daerah juga belum dapat dilanjutkan.

"Intinya, sampai hari ini belum keluar. KMK-nya belum keluar, pembagiannya belum keluar, sehingga masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah pusat," kata Musda, Senin (13/7/2027).

Baca Juga: DPRD Setujui Ranperda APBD 2025, Pemkot Palu Tinggal Tunggu Evaluasi Gubernur

Dia menjelaskan, PT SMI juga masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) DBH yang menjadi dasar pelaksanaan skema pinjaman tersebut.

Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, Pemkab Morut terus menyiapkan seluruh persyaratan administrasi, termasuk feasibility study (FS) dan dokumen-dokumen lain yang menjadi syarat pengajuan pinjaman daerah.

Musda mengatakan, konsep yang disiapkan pemerintah daerah adalah menjadikan DBH sebagai jaminan sehingga pinjaman tersebut tidak membebani APBD, khususnya dalam penyusunan APBD 2027.

Baca Juga: Usai Disorot Masyarakat, Polda Sulteng: Jangan Manfaatkan Akun Atasnamakan Jabatan untuk Aktivitas Pribadi

Dia mengakui peluang memanfaatkan skema pinjaman pada APBD Perubahan 2026 cukup kecil karena seluruh proses di pemerintah pusat masih berlangsung.

Jika nantinya pinjaman PT SMI disetujui, dana tersebut akan digunakan untuk membiayai program-program baru yang menjadi prioritas pembangunan daerah.

Menurut Musda, program tersebut harus mendukung pembangunan strategis daerah, sejalan dengan Asta Cita Presiden, sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Karena itu, seluruh rencana penggunaan anggaran wajib masuk dalam dokumen perencanaan daerah.

"Kalau memang jadi, harus masuk dalam KUA-PPAS 2027. Jadi secara mekanisme perencanaan harus terdokumentasi mulai dari KUA-PPAS sampai RAPBD Tahun 2027," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan pinjaman PT SMI untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga, Musda menegaskan hal itu tidak diperbolehkan.

Dia memastikan rencana pinjaman pada tahun 2027 sama sekali tidak memiliki kaitan dengan penyelesaian utang daerah yang berasal dari tahun anggaran 2025.

"Kalau rencana peminjaman ke PT SMI di 2027 itu tidak ada hubungannya dengan kurang bayar kepada pihak ketiga," tegasnya.

Musda menjelaskan, seluruh utang daerah tahun anggaran 2025 wajib diselesaikan melalui pembiayaan APBD tahun anggaran 2026.

Pemerintah daerah akan menempuh sejumlah langkah untuk memenuhi kewajiban tersebut, mulai dari menjadwalkan ulang kegiatan dan melakukan efisiensi belanja.

Selain itu juga memangkas sejumlah pos pengeluaran yang belum menjadi prioritas, hingga mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama sisa lima hingga enam bulan tahun anggaran berjalan.

"Utang Tahun 2025 harus kita selesaikan melalui pembiayaan APBD Tahun 2026. Caranya dengan reschedule kegiatan, melakukan efisiensi belanja, memangkas beberapa item belanja, dan mengoptimalkan PAD. Yang jelas, pinjaman PT SMI tidak bisa digunakan untuk membayar utang tersebut," katanya.

Sebelumnya, tim Banggar DPRD dan TAPD Morowali Utara berkunjung ke Jakarta, Senin (13/7/2027). Rombongan itu masing-masing dipimpin Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala dan Bupati Morut Delis Julkrson Hehi.

Warda Mamala mempertanyakan mekanisme pembiayaan yang ditawarkan melalui PT SMI untuk mempercepat pembangunan daerah. 

Dia bilang, pemerintah daerah seharusnya tidak perlu dibebani pinjaman beserta bunga apabila DBH yang menjadi hak daerah belum dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Politisi Golkar tersebut mengungkapkan bahwa Morut memiliki hak kurang bayar DBH tahun 2024 sekitar Rp335 miliar. 

Semestinya, dana tersebut semestinya langsung dikembalikan kepada daerah, bukan justru dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengajukan pinjaman.

"Kalau itu memang hak daerah sebesar Rp335 miliar, kenapa harus meminjam dengan tambahan jasa 5 sampai 6 persen, sementara itu uang daerah sendiri," tegas Warda.

Karena itu, dalam pertemuan bersama Kementerian Keuangan dan PT SMI di Jakarta, Warda meminta penjelasan mengenai dasar regulasi, mekanisme, hingga kepastian pencairan pembiayaan tersebut. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
utang daerah Pemkab Morut Morut pinjaman