Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Workshop Konsultasi Publik Bahas Perubahan Perda Sigi Masagena agar Lebih Inklusif

Wahono. • Rabu, 17 Juni 2026 | 18:51 WIB
Workshop Konsultasi Publik Penyusunan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena di Salah satu Hotel di Kota Palu.
Workshop Konsultasi Publik Penyusunan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena di Salah satu Hotel di Kota Palu.

 

RADAR PALU– Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Yayasan Sikola Mombine menggelar Workshop Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena, Rabu (17/6) disalah hotel di kota Palu.

 

Kegiatan ini menjadi wadah untuk menjaring masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan regulasi yang menjadi payung hukum program unggulan daerah tersebut.

 

Workshop yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, serta perwakilan pemerintah provinsi itu bertujuan memastikan perubahan Perda Sigi Masagena lebih inklusif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Kualitas Pengelolaan JDIH Daerah

 

Project Officer Yayasan Sikola Mombine, Novi, menjelaskan konsultasi publik dilaksanakan untuk menginformasikan perkembangan Program Sigi Masagena sekaligus menghimpun saran dan masukan terhadap rancangan perubahan Perda.

 

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat penting agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan warga di lapangan.

 

Program Sigi Masagena sendiri merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Sigi yang berfokus pada layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Program ini lahir sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung penanggulangan kemiskinan di daerah.

 

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Pemkab Sigi, Dewi Sandi, SH, mengungkapkan bahwa perubahan Perda dilakukan untuk memperluas cakupan penerima manfaat.

 

Salah satu poin penting yang dibahas dalam workshop adalah penambahan kriteria penerima manfaat di luar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tanpa mengubah substansi utama Program Sigi Masagena.

 

Baca Juga: Pemkot Palu Terapkan Survei Kepuasan Masyarakat, OPD Ditarget Raih Nilai Minimal 70

 

Menurut Dewi, terdapat sekitar 15 pasal yang mengalami perubahan, baik melalui penambahan, penyisipan maupun penyempurnaan pasal.

 

Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program sekaligus menyelaraskannya dengan program pemerintah lainnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih pendanaan.

 

Melalui workshop konsultasi publik ini, Pemkab Sigi berharap Ranperda Perubahan Sigi Masagena dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif, tepat sasaran, dan mampu memperluas akses layanan bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.

Editor : Wahono.
#Pemkab Sigi #perda #sigi #Sikola Mombine #workshop