Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Workshop Integrasi Dokumen RAD, Karsa Institute Kawal Integrasi Program Disabilitas ke Perencanaan Daerah Sigi

Wahono. • Selasa, 26 Mei 2026 | 09:38 WIB
Direktur Eksekutif Karsa Institute, Rahmat Saleh, menyampaikan sambutan di Workshop Integrasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten Sigi.
Direktur Eksekutif Karsa Institute, Rahmat Saleh, menyampaikan sambutan di Workshop Integrasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten Sigi.

 

RADAR PALU – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas terus diperkuat. Salah satunya melalui Workshop Integrasi Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah yang digelar Karsa Institute di Kabupaten Sigi, Selasa (26/5) disalah satu Hotel di Kota Palu.

 

Kegiatan tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas penyandang disabilitas untuk memastikan program pemenuhan hak-hak disabilitas tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar terimplementasi dalam kebijakan pembangunan daerah.

 

Direktur Eksekutif Karsa Institute, Rahmat Saleh, mengatakan Kabupaten Sigi menunjukkan perkembangan yang positif dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Menurutnya, berbagai regulasi yang telah diterbitkan menjadi modal penting untuk mewujudkan daerah yang lebih inklusif.

 

Baca Juga: Diduga Siapkan Pengolahan Emas Rp200 Miliar, WN Tiongkok Muncul di Lokasi Tambang Ilegal Sangihe

 

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh regulasi yang sudah ada tidak berhenti di atas kertas. Program-program yang tertuang dalam Rencana Aksi Daerah harus masuk ke dalam dokumen perencanaan pemerintah sehingga bisa diwujudkan dalam bentuk kegiatan nyata,” kata Rahmat.

 

Ia menilai langkah Kabupaten Sigi cukup progresif karena setelah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah juga melanjutkannya dengan penyusunan aturan pelaksana dan Rencana Aksi Daerah (RAD). Kondisi tersebut, menurutnya, tidak selalu terjadi di banyak daerah lain.

 

Rahmat menjelaskan, pembangunan inklusif membutuhkan perubahan yang bersifat struktural maupun nonstruktural. Perubahan struktural mencakup penyediaan aksesibilitas pada fasilitas publik, kantor pemerintahan, pusat layanan kesehatan, hingga ruang-ruang pelayanan masyarakat. Sementara perubahan nonstruktural berkaitan dengan cara pandang dan perlakuan masyarakat terhadap penyandang disabilitas.

 

“Upaya mendorong penghormatan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas tidak boleh berhenti pada konsep dan wacana. Semua harus diwujudkan sampai pada tataran aksi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

 

Rahmat juga mencontohkan sejumlah daerah yang telah menerapkan konsep desa inklusif dengan menyediakan akses ramah disabilitas pada kantor desa maupun fasilitas kesehatan. Menurutnya, langkah serupa dapat dilakukan secara bertahap di Kabupaten Sigi sesuai kemampuan anggaran daerah.

 

Baca Juga: Heboh Bazar SMKN 1 Palu, Harga Menu Tembus Rp150 Ribu, Siswa Mengaku Kesulitan Menjual

 

Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Sigi, Agus Munandar, saat membacakan sambutan Bupati Sigi menegaskan bahwa isu disabilitas tidak boleh dipandang dari sisi keterbatasan seseorang, melainkan dari kesempatan yang harus diberikan secara setara.

 

Ia mengakui kondisi fiskal daerah masih menghadapi keterbatasan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

 

“Dengan keterbatasan yang ada, kita harus terus melahirkan inovasi. Komitmen untuk memberikan ruang yang setara bagi penyandang disabilitas harus tetap menjadi bagian dari pembangunan daerah,” katanya.

Agus menegaskan Kabupaten Sigi telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

 

Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana serta Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2025–2029.

 

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut harus menjadi instrumen keadilan yang mampu menjamin hak penyandang disabilitas di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, mobilitas, dan pelayanan publik.

 

Baca Juga: Eco-Qurban Idul Adha 2026 Diawasi Ketat, Pemkot Palu Libatkan Kelurahan hingga Pengurus Masjid

 

Workshop ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk mengintegrasikan program-program penyandang disabilitas ke dalam RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja perangkat daerah.

 

Dengan demikian, cita-cita menjadikan Kabupaten Sigi sebagai daerah yang inklusif dan ramah bagi semua warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat diwujudkan secara berkelanjutan.

Editor : Wahono.
#dokumen #program #Sigi Sulawesi Tengah #Karsa #Disabilitas