Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tambang Ilegal Parimo Disidangkan, Peran Aktor Besar Dipertanyakan

Rony Sandhi • Senin, 20 April 2026 | 09:54 WIB
Ilustrasi pemodal tambang emas ilegal
Ilustrasi pemodal tambang emas ilegal

RADAR PALU – Proses hukum dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, resmi memasuki babak persidangan. Sebanyak sembilan terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis (16/4/2026).

Perkara dengan nomor 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Prg ini menjadi titik awal pengujian dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal, yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap sembilan terdakwa berinisial TK, WEH, MFIR, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin, lengkap dengan penggunaan alat berat dan sarana pengolahan material tambang.

Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Pasang Garis Polisi Dua Lokasi PETI di Kota Palu

Pertanyaannya dari sembilan terdakwa yang menjalani persidangan apakah Aparat Penegak Hukum akan menindak juga pemodal besarnya?

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, menjelaskan bahwa sidang perdana masih berfokus pada pemeriksaan identitas terdakwa serta pembacaan dakwaan.

“Sidang perdana masih pada tahap pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan,” ujarnya.

Baca Juga: Tambang PETI Ditindak, Desakan Periksa Aparat Desa Karya Mandiri Menguat

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah melalui Ditkrimsus pada 22 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sembilan orang beserta barang bukti berupa dua unit ekskavator dan sejumlah peralatan tambang seperti talang serta alat pendulangan.

Penyidik menduga seluruh barang bukti tersebut digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Namun, peran masing-masing terdakwa serta keterkaitan dengan barang bukti masih akan diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti di persidangan.

Perkara ini turut menjadi sorotan karena berkaitan dengan potensi dampak lingkungan. Aktivitas PETI kerap dihubungkan dengan kerusakan lahan dan pencemaran, meski dalam kasus ini besaran dampak masih menunggu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Kasus PETI di Parigi, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh terdakwa memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (23/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang selama ini kerap berulang, sekaligus menguji sejauh mana komitmen aparat dalam menindak pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat, serta menindak pihak-pihak yang terlibat termasuk pemodal. (cr5)

Editor : Rony Sandhi
#PETI Parigi Moutong Tambang ilegal Sidang perdana Kejari Parimo Lingkungan hidup