Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKPD Morut Fachrudin Lalu menjelaskan bahwa penolakan PBG bangunan Yusri Ibrahim terjadi karena dokumen administrasi belum lengkap serta terdapat ketidaksesuaian antara kondisi bangunan di lapangan dengan gambar perencanaan dan perhitungan struktur.
Penjelasan itu ia sampaikan melalui video klarifikasi yang disiarkan di media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Morowali Utara, Kamis (5/3/2026).
Fachrudin menyampaikan bahwa tim PBG Dinas PUPRKPD Morut telah beberapa kali memeriksa permohonan yang diajukan pemohon.
Dia bilang, seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan mengacu pada sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlaku secara nasional.
"Kegiatan PBG ini bersifat umum di seluruh Indonesia. Semua masyarakat bisa mengakses layanan Persetujuan Bangunan Gedung melalui sistem yang tersedia," jelas Fachrudin.
Ia menegaskan bahwa proses penerbitan PBG tidak diatur oleh kebijakan daerah semata, tetapi mengikuti sistem nasional yang dapat diakses masyarakat di seluruh Indonesia.
Fachrudin menjelaskan bahwa proses PBG memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di sektor bangunan gedung.
Regulasi tersebut menjadi acuan utama tim teknis dalam memproses setiap permohonan PBG yang masuk.
"Dasar hukum PBG adalah PP 16 Tahun 2021. Itu yang memperkuat tim kami bekerja sesuai prosedur," katanya.
Dalam proses verifikasi administrasi, tim PBG menemukan sejumlah dokumen yang belum lengkap meski pemohon telah beberapa kali mengunggah berkas melalui sistem.
Akibatnya, tim meminta pemohon melakukan perbaikan dokumen dan mengunggah kembali berkas yang diperlukan.
"Pemohon memang sudah beberapa kali memasukkan berkas. Tetapi setelah dicek oleh tim PBG, ada beberapa bagian dokumen yang belum lengkap sehingga harus dilakukan koreksi dan diajukan kembali," ujar Fachrudin.
Selain pemeriksaan dokumen, tim PBG juga melakukan verifikasi teknis dan peninjauan langsung ke lokasi bangunan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan ketidaksesuaian antara kondisi bangunan di lapangan dengan gambar perencanaan serta perhitungan struktur yang diajukan dalam dokumen PBG.
Temuan itu memunculkan kekhawatiran adanya potensi kegagalan struktur bangunan.
"Berdasarkan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi bangunan, gambar, dan perhitungan struktur. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kegagalan struktur," terang Fachrudin.
Temuan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan tim teknis dalam memberikan rekomendasi terhadap permohonan PBG.
Fachrudin juga menjelaskan soal biaya pengurusan PBG sekitar Rp70 juta yang sebelumnya disebut oleh Yusri Ibrahim.
Ia menegaskan bahwa tim PBG Dinas PUPRKPD Morut tidak menerima atau mengelola biaya tersebut.
Menurutnya, angka tersebut kemungkinan berasal dari kebutuhan teknis yang harus dipenuhi pemohon, seperti biaya uji tanah (sondir), pembuatan gambar perencanaan bangunan, perhitungan struktur bangunan,serta jasa konsultan atau pengkaji teknis
"Terus terang kami tidak tahu menahu soal biaya yang disebut sekitar 70 juta itu. Bisa saja itu biaya sondir, biaya gambar, biaya perhitungan struktur atau biaya pengkaji teknis. Tetapi itu tidak masuk dalam kategori kami dan kami tidak menerima biaya tersebut," tegasnya.
Fachrudin menegaskan bahwa tim PBG memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan bangunan di daerah.
Tim tersebut menangani proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Morut.
Karena itu, setiap permohonan harus melalui tahapan ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga verifikasi teknis di lapangan.
"Kami sangat berhati-hati dalam memberikan rekomendasi. Semua proses mulai dari verifikasi dokumen sampai peninjauan teknis di lapangan kami lakukan untuk memastikan bangunan benar-benar layak dan aman," katanya.
Ia menambahkan bahwa sistem PBG dan SLF bertujuan melindungi masyarakat dengan memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan.
Di akhir penjelasannya, Fachrudin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang sempat muncul terkait persoalan tersebut.
"Kami mewakili tim PBG menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini yang mungkin menimbulkan riak di masyarakat. Kami ingin menegaskan bahwa seluruh proses ini kami laksanakan sesuai prosedur," tutupnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Morut Yusri Ibrahim meluapkan kekecewaannya setelah pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan miliknya ditolak.
Video kemarahannya beredar luas di grup WhatsApp warga Morowali Utara pada Rabu (4/3/2026). Dalam video tersebut, Yusri memarahi salah satu staf Dinas PUPRKPD Morut karena merasa proses pengurusan PBG tidak transparan.
Yusri mengaku telah mengeluarkan biaya lebih dari Rp70 juta sejak awal pengurusan dokumen.
Biaya tersebut mencakup pembuatan gambar bangunan, sondir, jasa konsultan struktur, dan revisi dokumen teknis
"Saya sudah urus sesuai mekanisme dan prosedur. Uang saya sudah keluar lebih dari Rp70 juta, tapi tetap dipersulit," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa bangunan tersebut telah berdiri sejak 2016, sementara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan disebut baru disosialisasikan pada 2021.
Menurutnya, masyarakat belum mendapat kepastian apakah dokumen RTRW tersebut telah resmi berlaku di Morowali Utara atau masih mengacu pada RTRW Morowali sebelum pemekaran.
"Bangunan saya sudah ada sejak 2016. RTRW katanya disosialisasikan tahun 2021. Ini RTRW sudah sah atau belum untuk Morut?" sebut Yusri. (*)
Editor : Agung Sumandjaya